radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Liburan panjang perayaan Idul Fitri 1445 hijriah yang diberikan pemerintah kepada kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berakhir, Selasa besok (16/4).
Artinya hari ini terakhir libur dan wajib ngantor Selasa. Nah bagi ASN yang nekat tambah libur tanpa ada keterangan terancam mendapat sanksi.
BACA JUGA:Objek Wisata Kaur Diserbu Warga Sumsel
Mulai dari sanksi ringan pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) hingga peringatan ringan dan berat.
Sekda Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM menegaskan, libur yang diberikan sejak seminggu yang lalu sudah dianggap cukup. Sehingga ASN diminta kembali fokus dalam bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).
"Hari pertama ngantor kita akan pantau langsung (sidak) serta juga memantau melalui aplikasi elektronik absensi (e-absensi). Tentu saja ada sanksi bangi nambah libur tanpa alasan jelas," tegas Sekda.
BACA JUGA:Ingat! Daftar Sekolah Tidak Pakai Duit!
BACA JUGA:Pengusaha Hingga Militer Siap Ramaikan Pilkada Bengkulu Selatan
Dia menegaskan sistem E-Absen yang dibangun Pemkab Kaur dapat mendeteksi kehadiran para ASN termasuk jam pulang yang bersangkutan.
Dengan mewajibkan ASN absen menggunakan fitur itu maka ASN dapat diketahui apakah yang bersangkutan berada di kantornya atau tidak. Sebab menggunakan sistem google maps yang mendeteksi keberadaan ASN yang bersangkutan saat absen.
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Akan Bangun Rumah Sakit Baru Di Bunga Mas
"Kedepannya E-Absen juga akan kita perbaharui mungkin nanti wajib stor wajah secara online juga sehingga lebih akurat," tegas Sekda. (jul)