Guru Tersangka Korupsi Dana Kemendes-PDTT, Kok Bisa?

Kamis 02 Nov 2023 - 20:01 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

KOTA MANNA - Polres Bengkulu Selatan menetapkan SS alias Si warga Desa Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang Ilir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Program Pilot Inkubasi Desa-Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) tahun 2019.

Anggaran yang bersumber dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) sebesar Rp680.770.000, diduga dikorupsi oleh SS alias Si.

BACA JUGA:Rangkaian Kegiatan Reses Anggota DPRD di Dapil I

BACA JUGA:Pemerintah Desa Wilayah Talo Sepakat, Pesta Malam Hari Dilarang

SS alias Si berstatus sebagai ASN PPPK guru di salah satu sekolah di Kecamatan Kedurang Ilir.

SS alias Si terjerat kasus tersebut karena pada tahun 2019 lalu ia menjabat sebagai Ketua Tim Pengelola Kegiatan Kemitraan (TPKK) yang menerima dana bantuan tersebut di Desa Betungan Kecamatan Kedurang Ilir.

“Tersangka SS ini menjabat sebagai Ketua TPKK yang mengelola anggaran PIID-PEL ini. Dirinya banyak terlibat dalam pengelolaan dana ini, hingga terjadi penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian negara,” kata Wakapolres Bengkulu Selatan, Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, SH, SIK dalam konfrensi pers, Kamis (2/11).

BACA JUGA:Atasi Stunting, Beri Bantuan Makan Tambahan

BACA JUGA:Kontraktor TPI Janji Perbaiki Pekerjaan

Berdasarkan hasil audit BPKP Bengkulu, kerugian negara akibat penyimpangan anggaran dalam program PIID-PEL ini sebesar Rp323.719.696 atau hampir 50 persen dari pagu anggaran.

Modus penyimpangan anggaran yang dilakukan tersangka dalam kegiatan ini beragam, diantaranya mark up harga pengadaan barang dan jasa, melampirkan nota fiktif, mengurangi volume pekerjaan pembangunan rumah produksi box dryer, kemudian dana tahap I dan tahap II yang dicairkan diduga ada yang dipakai untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Manna Expo Jadi Ajang Promosi dan Investasi Daerah

BACA JUGA:Diseruduk Travel, Petani Kaur Tewas

“Intinya, dalam pelaksanaan kegiatan program PIID-PEL ini yang berbentuk pekerjaan rumah produksi box drayer jagung pipilan dan tepung jagung tidak difungsikan sebagaimana mestinya, sehingga pembangunan tersebut tidak bisa beroperasi dan bermanfaat untuk masyarakat,” beber Wakapolres.

Setelah menyandang status tersangka, SS alias Si langsung ditahan oleh penyidik. Ia dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana penjara 20 tahun. (yoh)

Kategori :