Tim KPU Kaur Sambangi Kantor PKB Demi Pastikan Keabsahan Data PAW

Minggu 14 Dec 2025 - 19:40 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Andri Irawan

BINTUHAN - Langkah proaktif diambil oleh KPU Kabupaten Kaur dengan mendatangi markas Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Kamis, 11 Desember 2025. 
Kunjungan lapangan ini bertujuan untuk memvalidasi berkas administrasi terkait usulan penggantian posisi anggota dewan dari fraksi tersebut untuk periode jabatan 2024 hingga 2029. 
Proses pencocokan data ini menjadi bagian penting dalam merespons instruksi tertulis yang dilayangkan oleh pihak legislatif setempat mengenai pergantian personel di kursi parlemen. 

BACA JUGA:Internal Puskesmas Riak Siabun Bergejolak Pegawai Tolak Jajaran Pimpinan

BACA JUGA:Bupati Kaur Tuntaskan Krisis Listrik, Ini Nama 6 Penyulang Pada GI Bintuhan

“Kegiatan ini tindak lanjut permohonan surat dari DPRD Kaur tentang PAW anggota DPRD Kaur dari Partai PKB,” ungkap Komisioner KPU Divisi Teknis, Muklis Aryanto, S.Kom, MAP. Sabtu (14/12/2025).
Sebelum terjun langsung ke lokasi, jajaran pimpinan KPU Kaur telah lebih dulu menyelenggarakan musyawarah internal untuk menyamakan persepsi antar komisioner.
Berdasarkan hasil kesepakatan rapat tersebut, tim teknis segera bergerak melakukan pemeriksaan mendalam terhadap identitas dan dokumen yang disodorkan oleh pimpinan dewan. 

BACA JUGA:Harga Sawit di Seluma Stagnan

BACA JUGA:Pendaftaran Paket Masih Dibuka, Buruan Daftar

Seluruh temuan dari hasil kroscek lapangan ini nantinya akan dibawa ke meja rapat pleno guna menetapkan siapa sosok kader PKB dari kontestasi Pemilu 2024 yang paling berhak mengisi kekosongan jabatan tersebut. 
“Hasil verifikasi dan klarifikasi ini kelak akan diplenokan dalam menentukan Calon Legislatif (Caleg) yang akan ditetapkan,” jelas Muklis Aryanto menambahkan.

BACA JUGA:Tiga Besar Calon Sekda Provinsi Bengkulu Diserahkan ke Kemendagri

BACA JUGA:Disdukcapil Bengkulu Selatan Akan Buka Pelayanan KTP Ke Sekolah

Detail yang menjadi fokus utama petugas meliputi pemeriksaan nama kandidat yang diusulkan oleh partai, keaslian nomor urut pada saat pemilihan, serta persyaratan formil lainnya yang wajib dipenuhi. 
KPU berkomitmen penuh agar seluruh rangkaian proses peralihan jabatan ini senantiasa berpijak pada landasan hukum yang berlaku, khususnya merujuk pada PKPU Nomor 3 Tahun 2025. 
Transparansi dan ketelitian menjadi harga mati agar keputusan akhir mengenai pengisian kursi DPRD tersebut tidak menimbulkan polemik hukum di kemudian hari. 
“Sehingga dalam penetapan PAW, KPU sesuai dengan regulasi dan aturan PKPU nomor 3 tahun 2025,” tegasnya.
Sesuai aturan main dalam sistem demokrasi, kursi yang kosong akan diserahkan kepada peraih suara terbanyak berikutnya di internal partai yang bersangkutan. 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Mitigasi Potensi Bencana

BACA JUGA:Sudah Pertengahan Bulan, Lusi Minta Proyek Revitalisasi Sekolah Selesai Tepat Waktu

KPU Kaur menegaskan pihaknya tidak akan ragu meminta partai politik untuk segera memperbaiki dokumen jika ditemukan adanya kekurangan atau ketidaksesuaian data selama masa pemeriksaan. 
Setelah seluruh berkas dinyatakan sah dan memenuhi syarat, maka pengumuman resmi mengenai nama anggota dewan yang baru akan segera dipublikasikan kepada masyarakat luas. 
“Dengan tahapan yang ada, tentunya proses PAW anggota DPRD Kaur ini bisa berjalan dengan baik,” pungkas Muklis Aryanto.
Sebagaimana diketahui PAW akan terjadi di dapil 1 PKB. Berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2025 tentang PAW anggota DPRD, Caleg yang berhak menggantikan yaitu Caleg suara terbanyak kedua dari seluruh Caleg. 
Dari ajuan DPRD Kaur, memang belum ada nama yang diajukan. Untuk menentukan siapa yang berhak menduduki atau menggantikan akan ditentukan sesuai hasil verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan KPU Kaur.

BACA JUGA:Ribuan Hektare Direstorasi, Koridor Gajah Diperkuat

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Kirim Bantuan Minyak Goreng Hingga Sambal ke Sumatera

Kategori :