BINTUHAN - Perbuatan Ujang Bin Buyung (52) warga Muara Tetap Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur melepaskan liarkan sapi betina miliknya harus dibayar mahal. Sapi betina yang dilepas liarkan oleh Ujang terjaring razia Satpol PP. Akibatnya Ujang harus menjalani sidang Tipiring di Pengadilan dan didenda Rp 1.150.000 atau dipenjara selama 3 hari.
"Memutuskan terdakwa bersalah dan wajib membayar denda sebesar Rp 300 ribu atau menggantinya dengan hukuman pidana 3 hari," ujar Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kaur, Novie Triyana Erda, SH membacakan putusan, Kamis (9/11).
Selain denda pengadilan Rp 350 ribu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sesuai Peraturan Daerah (Perda) untuk biaya penangkapan dan pemeliharaan sebesar Rp 800 ribu. Sehingga total denda yang wajib dibayar Rp 1.150.000.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ini terbukti melanggar pasal 11 ayat 1 Perda nomor 04 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perda nomor 03 tahun 2006 tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak. “Hakim telah memutus Sidang Tipiring perkara No 1.P.C/2023/PN-BHN, jika denda tidak dibayar terdakwa bisa mengganti dengan kurungan tiga hari,” jelas Juru Bicara (Jubir) Hakim M.Reza Adiwijaya, SH, MH, kepada awak media usai sidang, Kamis (9/11).
Sidang Tipiring yang digelar sekitar pukul 09.00 WIB Kamis (9/11) dipimpin langsung hakim tunggal Novie Triyana Erda, SH beserta Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), AKP Joni Manurung, SH, MH dan Kasatpol PP Kaur Deky Zulkarnain, S.STP, MM. Dalam hakim menyatakan pemilik ternak bersalah karena membiarkan ternak mereka berkeliaran di jalan raya dan tempat umum. "Mudah mudahan ini menjadi pelajaran bagi pemilik ternak agar kedepan tidak lagi melepas liarkan ternaknya,” terangnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kaur Deky Zulkarnain, S.STP, MM menyampaikan, penertiban hewan ternak akan terus dilakukan. Diharapkan dengan denda Tipiring ini dapat memberikan efek jera kepada pemilik ternak di Kaur agar tidak melepas liarkan ternaknya lagi. “Total uang yang disetor ke kas negara atas sanksi denda hewan ternak ini Rp 350 ribu. Di samping itu, pemilik ternak juga dikenakan denda admistrasi Rp 800 ribu untuk disetor ke kas daerah Kaur. Sapi kita amankan ini merupakan hasil razia tanggal 6 November lalu didesa Cucupan," tutupnya. (jul)