radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Setiap guru sertifikasi atau yang sudah dinyatakan lolos Pendidikan Profesi Guru (PPG) diminta tidak malas-malasan dalam bertugas. Pasalnya, tunjangan jutaan rupiah yang mereka raih setiap bulan bisa saja dicabut seketika atau dihentikan pemerintah secara permanen.
Plt. Kadisdikbud Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, M.Pd mengatakan, ketentuan pencabutan tersebut diatur langsung dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG).
BACA JUGA:Optimalkan Pengelolaan DD Untuk Pembangunan di Desa
Dalam penjelasan yang tercantum dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa ada beberapa alasan yang menyebabkan penghentian pembayaran TPG bagi sebagian guru. Baik di jenjang TK, SD maupun SMA hingga SMA. Permendikbud yang dikeluarkan Nadiem Makarim itu juga menjelaskan beberapa alasan mengapa pembayaran TPG dihentikan secara tetap dan mengikat.
BACA JUGA:Lubang Jalan Padang Serasan Kembali Makan Korban
"Perlu diperhatikan, memang ada ketentuan khusus yang mengatur alur pencairan sertifikasi. Pertama yaitu guru yang melakukan cuti sakit melebihi 6 bulan, lalu mengundurkan diri atas permintaan sendiri," ujarnya.
BACA JUGA:Sempat Tertunda, Bansos PKH di Bengkulu Selatan Cair, Lansia Terima Uang Rp1, 5 Juta
Lanjut Lusi, ketentuan lain yang dapat menghentikan pencairan TPG yakni guru yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, guru yang mendapat tugas belajar juga akan terhenti sertifikasinya.
"Lalu Poin kelima adalah guru yang tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASN juga akan dihentikan statusnya sebagai penerima sertifikasi," ucap Lusi.
BACA JUGA:Kantor Kemenag Kaur Gelar Istighosah dan Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa
Oleh karena itu, kata Lusi, perlu sekali para guru untuk memahami alasan-alasan tersebut guna menghindari harapan palsu dan mempersiapkan diri menghadapi kondisi yang ada. Jika nanti terjadi pelanggaran poin pencairan sertifikasi yang ditentukan, tentu akan menimbulkan kerugian bagi guru itu sendiri.
BACA JUGA:Rembuk Stunting, Wadah Untuk Menyatukan Kometmen Cegah Stunting
"Jadi aturan-aturan yang dikeluarkan pemerintah itu sifatnya mengikat dan harus dipatuhi, pelanggar akan langsung dikenakan sanksi sebagai bentuk imbas atas perbuatan," pungkasnya. (rzn)