Tragedi Nyawa di Warung Remang-remang, Tersangka Terancam Penjara 7 Tahun

Jumat 05 Sep 2025 - 19:21 WIB
Reporter : Sugio Aza Putra
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Tragedi nyawa di warung remang-remang, tersangka terancam penjara 7 tahun.

Polres Bengkulu Selatan telah menetapkan dua terduga pelaku penganiayaan Sahibul Rahman, warga Desa Pasar Pino Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Dapat Atensi Bupati, Satpol PP Bengkulu Selatan Peringatkan Pemilik Tempat Hiburan Malam tuk tidak jual Miras

Atas perbuatan tersebut, tersangka berinisial JWS alias Wi (27), warga Desa Tanjung Aur II Kecamatan Pino Raya, dan rekannya berinisial LA (27), warga Desa Padang Pandan Kecamatan Manna dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA:Pemerintah Pusat Kembali Efisiensi Anggaran, Bengkulu Selatan Harus Mulai Belajar Mandiri

“Ya, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. Selanjutnya penyidik akan menggali keterangan keduanya dan memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara ini,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu M Akhyar Anugerah, SH, MH disampaikan Kanit Pidum, Ipda Rizal Harjono, SH, M.Si.

BACA JUGA:Musrenbang RPJMD 2025-2029, Tekankan Sinergi Pembangunan Daerah

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, yang terlibat keributan dan duel dengan korban adalah tersangka Wi. 

Awalnya keduanya terlibat perselisihan di dalam warung remang-remang yang berada di wilayah Pantai Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna, kemudian kembali berkelahi di luar warung remang-remang.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan dan Pemkot Pagar Alam Kembali Bahas Kerjasama Strategis

Saat terlibat perkelahian, tersangka Wi mengaku dalam kondisi mabuk minuman beralkohol. Tersangka tidak terlalu ingat berapa kali memukul korban. 

Tapi diduga korban terjatuh dan kepala bagian belakang terbentur benda keras. Sebab hasil visum menunjukan ada memar di kepala bagian belakang, dan memar di dada sebelah kiri.

BACA JUGA:Gelar Raker, DPRD Minta Genjot Kemajuan Olahraga

“Hasil visum menyatakan ada tanda kekerasan di tubuh korban. Semuanya kekerasan benda tumpul, tidak ada bekas senjata tajam,” ungkap Kanit Pidum.

Kanit Pidum memastikan tersangka dalam perkara ini hanya dua orang. Sebab yang terlibat perkelahian dengan korban hanya Wi dan LA. Tersangka LA ikut memukul korban karena berniat membantu saat melihat Wi berkelahi dengan korban.

Kategori :