JPU Jerat Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan, PH Korban Perjuangkan Pasal Pembunuhan Berencana

Jumat 06 Jun 2025 - 18:08 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Suswadi AK

Kasus Pembunuhan Nenek dan Cucu di Desa Karang Dapo

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Kasus pembunuhan seorang nenek dan cucu di Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay pada Desember 2024 lalu telah memasuki masa persidangan.

JPU Kejari Kaur menjerat terdakwa berinisial Fa (18) dengan pasal 338 KUHP atau pembunuhan. Sementara pengacara hukum (PH) keluarga korban tetap memperjuangkan agar terdakwa dapat dijerat pasal pembunuhan berencana.

BACA JUGA:Danrem 041 Gamas Resmi Tutup TMMD Ke-124, Berikut Capaian Pembangunan Fisik

"Sampai saat ini (jaksa) masih menggunakan pasal 338. Kami akan perjuangkan agar terdakwa dapat dijerat pasal 340 (pembunuhan berencana)," tegas PH Keluarga Korban, Sopian Siregar, SH, M.Kn.

BACA JUGA:Cegah Inflasi, Asisten II Setda Bengkulu Selatan Minta Masyarakat Bijak Gunakan Keuangan

Sebelumnya pihak keluarga korban mendatangi penyidik Kejari Kaur dan meminta agar terdakwa Fa dapat dikenakan pasal 340 karena dengan sengaja menghabisi nyawa 2 korban secara keji dan brutal.

BACA JUGA:Warga Desa Ketaping Butuh Dukungan Pembangunan Jembatan Permanen Penghubung Jalan Lingkungan

Dikatakan Sopian, selaku kuasa hukum korban pembunuhan, pihaknya mengharapkan kinerja profesional dari JPU dan Majelis Hakim agar terdakwa dihukum seberat-beratnya.

Bahkan bila ditemukan fakta yang memungkinkan, pihak korban berharap agar terdakwa dapat dihukum mati.

BACA JUGA:Begitu Banyak Pembudidaya Kolam Ikan, Bengkulu Selatan Butuh Pabrik Pakan

"Ini karena tindakan pelaku sebagaimana sudah diketahui bersama mengakibatkan dua nyawa melayang, dibunuh dengan sangat keji dan kejam," ungkap Sopian.

Terlebih tindakan tersebut dilakukan kepada orang-orang yang tidak berdaya. Pelaku juga berusaha melarikan diri dan seorang residivis berbagai tindak pidana.

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Terpilih Tidak Akan Beli Mobnas Baru, Anggarannya Dialihkan Untuk Ini

"Kami berkeyakinan majelis hakim yang nanti menyidangkan betul-betul menggali keterangan baik kepada saksi-saksi maupun kepada terdakwa untuk menelaah keterangan tersebut dihubungkan dengan seluruh bukti dan saksi yang ada. Sehingga harapan keluarga korban agar pelaku dihukum seberat-beratnya dapat dijatuhkan," tegas Sopian.

Kategori :