BENGKULU - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu menemukan sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan jalan yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Seluma dan Rejang Lebong.
Hal ini disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja dan kepatuhan semester II tahun 2023 yang dilakukan BPK RI Perwakilan Bengkulu kepada lima pemerintah daerah (Pemda) di wilayah Provinsi Bengkulu, pada Jumat (12/1).
Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, M. Toha Arafat mengatakan, pemeriksaan kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Jalan untuk Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas Jalan untuk tahun angagran 2021 sampai dengan Triwulan III 2023.
"Secara umum hasil pemeriksaan BPK menemukan permasalahan signifikan," kata Toha. Permaalahan itu yakni Pemerintah Daerah belum menyusun pedoman operasional yang mengatur pembangunan dan preservasi jalan secara umum melalui peraturan daerah/peraturan kepala daerah. Sehingga mengakibatkan kegiatan penyelenggaraan jalan dilakukan tanpa mempertimbangkan keserasian dan konektivitas antar kabupaten/kota/ kecamatan/desa sekitarnya.
Pemerintah Daerah juga belum menyusun perencanaan pembangunan dan preservasi jalan secara memadai sehingga mengakibatkan konstruksi fisik yang dihasilkan dari perencanaan teknis berpotensi tidak sesuai dengan desain kebutuhan konstruksi yang seharusnya dan umur manfaat
jalan yang diharapkan. Pemerintah Daerah belum melaksanakan preservasi jalan secara memadai sehingga kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan berisiko belum sesuai dengan yang ditargetkan.
"Dinas Pekerjaan Umum selaku penyelenggara jalan belum melaksanakan fungsi penilikan jalan sesuai kewenangananya sehingga mengakibatkan tidak adanya informasi penilikan jalan yang disampaikan kepada penyelenggara jalan secara periodik untuk menjadi bahan masukan dalam perencanaan pembangunan dan preservasi jalan, serta adanya keterlambatan dalam perbaikan kondisi jalan yang memerlukan penanganan," kata Toha.
Toha mengatakan, BPK merekomendasikan Kepala Daerah agar memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum untuk menyusun pedoman operasional penyelenggaraan jalan untuk ditetapkan menjadi perda/perkada. Menyusun Pedoman Perencanaan Teknis yang memuat persyaratan minimum mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)/Spesifikasi Umum Bina Marga untuk dapat digunakan oleh Penyelenggara Jalan di lingkungan Provinsi Bengkulu. Melakukan survei kondisi jalan minimal 1 kali dalam setahun dan menyusun rencana tahunan dengan mengacu pada analisa hasil survei kondisi jalan yang sudah dilakukan minimal 1 kali dalam setahun. Mengaktifkan kegiatan penilikan jalan, dengan cara menunjuk Penilik Jalan yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan analisa kebutuhan yang sebenarnya dan menetapkan panduan penilikan jalan yang lengkap dan jelas sampai pembuatan laporan hasil penilikan jalan.
"BPK menyimpulkan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu, Kabupaten Rejang Lebong, dan Kabupaten Seluma harus melakukan perbaikan atas permasalahan yang secara signifikan mempengaruhi efektivitas penyelenggaraan jalan," kata Toha.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memberikan informasi yang memadai mengenai efektivitas upaya Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jalan.
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menyebut, telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) agar temuan itu segera ditindaklanjuti. Baik temuan yang bersifat administratif, regulasi maupun temuan yang sifatnya merugikan keuangan negara.
"Segera ditindaklanjuti. Yang diperiksa juga jangan takut. BPK sangat terbuka bila membutuhkan penjelasan tambahan," kata Gubernur. (cia)