RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Selatan memastikan besaran Pajak Penerangan Jalan (PPj) yang diperoleh Pemkab Bengkulu Selatan tahun 2025 ini sebesar Rp 8 miliar setahun.
Namun dari target tersebut realisasinya sampai akhir April 2025 lalu baru tercapai atau distor ke kas daerah yakni Rp 2,2 Miliar atau baru terealisasi sekitar 28 persen dari total target selama setahun.
BACA JUGA:Butuh Informasi Umroh dan Haji? Cukup Datang ke MPP
BACA JUGA:Sampah Liar di Pinggir Jalan Meunju Pantai Pasar Bawah Dapat Sorotan
"Untuk realisasi capaian PPj ini diharapkan dapat terealisasi sesuai target sampai akhir tahun nanti, mengengingat anggaran pendapatan dari sektor pajak penerangan jalan sangat berkontribusi dalam kemajuan pembangunan daerah," kata Kepala Bapenda Bengkulu Selatan, Didi Krestiawan, SE.
BACA JUGA:Konsultasi Pembangunan Daerah, Bupati Seluma Temui Menteri PUPR
BACA JUGA:Polda Bengkulu Tegaskan Komitmen Berantas Penyakit Masyarakat dan Premanisme
Dikatakan Didi, pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
Sedangkan penerangan jalan adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:PT. Pelindo Pastikan Pengerukan Alur Pulau Baai Terus Berjalan
"Kami juga mengharapkan setiap warga masyarakat dapat membayar tagihan listrik setiap bulanya tepat waktu, karena hal ini juga berkontribusi terhadap realisasi capaian PPj tersebut," pungkasnya.
(one)