Besaran PPj Bengkulu Selatan Tahun 2025 Ditetapkan Rp 8 Miliar Setahun

Selasa 13 May 2025 - 09:00 WIB
Reporter : Wawan Suryadi
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Selatan memastikan besaran Pajak Penerangan Jalan (PPj) yang diperoleh Pemkab Bengkulu Selatan tahun 2025 ini sebesar Rp 8 miliar setahun.
Namun dari target tersebut realisasinya sampai akhir April 2025 lalu baru tercapai atau distor ke kas daerah yakni Rp 2,2 Miliar atau baru terealisasi sekitar 28 persen dari total target selama setahun.

BACA JUGA:Butuh Informasi Umroh dan Haji? Cukup Datang ke MPP

BACA JUGA:Sampah Liar di Pinggir Jalan Meunju Pantai Pasar Bawah Dapat Sorotan

"Untuk realisasi capaian PPj ini diharapkan dapat terealisasi sesuai target sampai akhir tahun nanti, mengengingat anggaran pendapatan dari sektor pajak penerangan jalan sangat berkontribusi dalam kemajuan pembangunan daerah," kata Kepala Bapenda Bengkulu Selatan, Didi Krestiawan, SE.

BACA JUGA:Konsultasi Pembangunan Daerah, Bupati Seluma Temui Menteri PUPR

BACA JUGA:Polda Bengkulu Tegaskan Komitmen Berantas Penyakit Masyarakat dan Premanisme

Dikatakan Didi, pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
Sedangkan penerangan jalan adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Pembebasan Lahan, Kejari Seluma Periksa Mantan Bupati dan Mantan Sekda di Rutan Malabero

BACA JUGA:PT. Pelindo Pastikan Pengerukan Alur Pulau Baai Terus Berjalan

"Kami juga mengharapkan setiap warga masyarakat dapat membayar tagihan listrik setiap bulanya tepat waktu, karena hal ini juga berkontribusi terhadap realisasi capaian PPj tersebut," pungkasnya.

(one)

Kategori :