Pilkada, Momok Bagi ASN!

Kamis 08 May 2025 - 19:35 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi AK

radarsealatan.bacakoran.co - BENGKULU, Pilkada, Momok bagi ASN. Ucapan itu dilontarkan Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Nandar Munadi saat menjadi saksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah,

Sekda Provinsi Bengkulu non aktif Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca yang digelar di Pengadilan Bengkulu pada Rabu (7/5/2025) lalu.

Dalam Pilkada 2024 lalu, Rohidin Mersyah mengerahkan kepala dinas untuk membantunya dalam upaya pemenangan Pilkada.

BACA JUGA:Cabuli Adik Teman Sendiri, Pria di Kaur Diamuk Massa dan Dijebloskan Ke Sel

Dalam keterangannya, Nandar mengakui menyerahkan uang untuk membantu pencalonan Rohidin sebagai Gubernur karena tidak ingin jabatannya dicopot.

Nandar menyerahkan uang Rp75 juta sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan. Nandar mengisahkan ia membantu Rohidin dalam Pilkada karena pengalamannya di Pilkada Kaur tahun 2020.

Saat itu ia menjadi Sekda Kaur dan di non jobkan karena tidak ikut membantu bupati terpilih sehingga ia pindah ke Pemprov Bengkulu, dan ditunjuk sebagai Sekwan Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Antisipasi Dampak Petir, Akademisi Sarankan Pemasangan SPD

"Saya punya pengalaman sebelumnya sebagai sekda Kaur. Begitu dua bulan pasca pilkada saya dinonjobkan oleh bupati Kaur. Pilkada adalah momok bagi ASN," kata Nandar.

Hal yang sama diungkapkan Zahirman, Staf Ahli yang juga menjadi saksi. Zahirman yang ikut menyetor uang Rp30 juta untuk membantu Rohidin mengaku menjadi korban non job. Sebelum pindah ke Pemprov Bengkulu, Zahirman berkarir di Pemda Kaur.  

"Sebagai atasan saya turuti. Saya juga korban non job. Waktu di Kaur kemarin. Dilihat ditempat lain dari kawan kawan juga terhenti, jadi saya membantu semampunya saja," kata Zahirman.

BACA JUGA:Ops Pekat Nala, 1.620 Barang Bukti Berhasil Disita Polda Bengkulu

Sementara itu, saksi Sisardi yang menjabat staf ahli bidang pemerintahan yang menyerahkan uang sebesar Rp30 juta mengaku ia adalah korban non job oleh Rohidin.

Sebelumnya, Sisardi menjabat sebagai kepala Dinas ketahanan Pangan. Namun dipindahkan menjadi staf ahli.

"Karena pak Rohidin selaku pak Gubernur Berhak untuk menonjob pejabat itu. Tidak ada pilihan lain dan hasil kesepakatan," kata Sisardi.

Kategori :