radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Pihak Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Selatan mengimbau Pemerintah Desa (Pemdes) segera melengkapi dokumen administrasi realisasi penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Baik realisasi penggunaan anggaran alokasi dana desa (ADD) maupun realisasi penggunaan anggaran dana desa (DD) tahap I yang telah direalisasikan sebagai bahan laporan.
BACA JUGA:196 Warga Bengkulu Selatan Terima Bantuan Atensi Tahap 2
Sebelum pemeriksaan rutin dilakukan Inspektorat Daerah (Ipda), setiap dokumen pertanggungjawaban harus diperiksa dengan teliti agar tidak ada kekeliruan atau potensi kesalahan.
BACA JUGA:Waspada Curanmor Dilokasi Hajatan
Kepala BKD Bengkulu Selatan, Nuzmanto M. Adil, ST mengingatkan para Kepala Desa (Kades) agar berhati-hati dalam penggunaan DD atau ADD. Jangan sampai ada lagi penyimpangan hingga berurusan dengan aparat penegak hukum. Untuk itu, setiap proses kegiatan anggaran harus disinkronkan dengan laporan pertanggung jawaban.
BACA JUGA:Ada Tambang dan Galian C Ilegal, Segera Laporkan ke Polisi
"Tidak bisa main-main dalam penggunaan DD maupun ADD. Jadi kades harus berhati-hati dan terinci pada pengadministrasian, termasuk kewajiban pembayaran pajak harus dilampirkan buktinya," kata Nuzmanto.
BACA JUGA:Dividen Bank Bengkulu untuk Pemkab Kaur Terus Meningkat
Menurut Nuzmanto, besarnya DD dan ADD harus diimbangi dengan pemanfaatan secara benar, data yang akurat dan termasuk sumber daya manusianya yang baik.
"Kualitas sumber daya manusianya juga perlu ditingkatkan dalam pengelolaan administrasi, serta harus transparansi dan berkualitas. Karena menyangkut uang negara yang cukup besar," ungkapnya.
BACA JUGA:Daftar 6 Usulan Daerah Istimewa, Dari Pulau Jawa dan Sumatera
Para Kades juga harus bersikap terbuka saat penggunaan, lebih-lebih ketika pengadministrasian dan penyampaian pelaporan realisasi kegiatan.
"Pemakaian atau penggunaan anggaran sesuai aturan, tetapi administrasinya asal-asalan, bisa saja dianggap keliru. Penggunaan uang negara harus tepat sasaran sesuai dengan perencanaan pembangunan karena setiap pengunaan anggaran dilakukan audit oleh Inspektorat Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” pungkasnya. (one)