TAIS - Sepanjang 2023 jajaran Sat Lantas Polres Seluma menangani 85 kasus kecelakaan sebanyak. Angka kecelakaan terbanyak terjadi di wilayah Kecamatan Sukaraja dengan 51 kasus.
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prasetyo SIK melalui Kasat Lantas Iptu Teguh Prasetyo mengatakan, dari lima Polsek jajaran Polres Seluma, LP terbanyak berada di Polsek Sukaraja. "Dari 85 LP, 51 LP (lakalantas) di wilayah hukum Polsek Sukaraja. Artinya lebih dari setengah kasus lakalantas terjadi di wilayah Sukaraja dan sekitarnya," tegas Kasat Lantas. Penyebab lakalantas beragam, mulai dari tidak fokus saat berkendara, kebut-kebutan hingga pencahayaan yang minim di malam hari. Rata-rata korban yang mengalami lakalantas mengalami cidera cukup parah. Apalagi pengendara sepeda motor (roda dua) yang tidak menggunakan helm berstandar SNI. "Rata-rata korbannya adalah yang menggunakan sepeda motor dan kondisi spesifikasi motornya tidak sesuai standar karena sudah dimodifikasi," beber Kasat Lantas. Dari 85 LP Lakalantas pada Januari-Desember 2023, setidaknya ada 26 orang yang meninggal dunia. Kemudian tercatat total kerugian materil sebesar Rp 322,1 juta. Dari 26 korban, rata-rata meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Namun tidak sedikit juga yang meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit atau saat dalam penanganan medis. Sedangkan untuk korban yang mengalami luka berat sebanyak 39 orang dan mengalami luka ringan sebanyak 126 orang. Luka berat ini merupakan kategori korban yang mengalami pendarahan hebat, terluka parah atau patah tulang namun masih bisa diselamatkan. Sedangkan luka ringan yakni memar di sebagian tubuh. Ada beberapa luka goresan yang dapat sembuh dalam hitungan minggu atau hari. "Rata rata yang mengalami luka berat ini menjalani pengobatan mandiri dirumah. Sedangkan yang luka berat dibawa ke Puskesmas sekitar TKP ataupun rumah sakit terdekat untuk ditangani secara medis,"ujarnya lagi. Dari total LP yang masuk tersebut, saat ini Sat Lantas Polres Seluma telah menempuh langkah restorative justice sebanyak 70 kasus, SP3 sebanyak 9 kasus dan progress penyelesaian tersisa 6 kasus. Langkah restorative justice merupakan suatu proses penyelesaian masalah antara pihak korban, keluarga korban, pelaku dan keluarga pelaku serta bersama masyarakat dan mediator. Sehingga kasus tersebut tidak dilanjutkan proses hukumnya karena kedua pihak telah berdamai secara kekeluargaan. (rwf)
Kategori :