Lima Provinsi Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai April 2025, Denda dan Tunggakan Dihapus

Rabu 09 Apr 2025 - 12:30 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Sahri

Berlaku untuk kendaraan pribadi dan sosial keagamaan, namun tidak mencakup kendaraan baru, mutasi, ubah bentuk, lelang, serta biaya SWDKLLJ dan PNBP.

BACA JUGA:Kabar Baik! Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sudah Bisa di MPP Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Kabar Baik, Ada Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2025, Hemat Banyak Nih

5. Sulawesi Tengah

Dalam rangka HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya.

Program berlangsung dari 14 April hingga 14 Mei 2025 dan tidak berlaku untuk kendaraan baru, lelang, atau mutasi dari luar daerah.

Kategori :