Pasien Minta Keturunan, Oknum Dukun di Bengkulu Selatan Ini Malah Lakukan Hal Cabul

Kamis 13 Feb 2025 - 19:31 WIB
Reporter : Gio
Editor : Suswadi AK

BACA JUGA:Pemkab Seluma Sudah Siapkan Anggaran Untuk Safari Ramadan

Kemudian Uj menyuruh V menaruh ramuan ke dapur. Kesempatan itulah yang dimanfaatkan oleh Uj melakukan perbuatan yang tidak senonoh tersebut.

Suami korban baru mengetahui hal tersebut pada awal Februari 2025 lalu. Setelah mendapat informasi itu, Ia langsung melaporkan ke kades setempat.

BACA JUGA:Peringati Isra Mi’raj, Ajak Masyarakat Jaga Nilai Keimanan

BACA JUGA:Rawan Lakalantas, Satlantas Polres Seluma Timbun Jalan

Kemudian dilakukan rembukan musyawarah adat. Dari musyawarah adat itulah disepakati sanksi kepada pelaku untuk membayar denda berupa 34 gram emas atau setara uang Rp45 juta. Awalnya Uj menyanggupi sanksi tersebut. 

Tapi setelah beberapa waktu musyawarah adat, Uj tidak kunjung membayarkan sanksi denda tersebut. Justru Uj kabur dari rumahnya.

BACA JUGA:Jual Bibit Sawit Siap Tanam, Warga Musi Rawas Diamankan Polisi

BACA JUGA:Kejari Seluma Luncurkan Program Pekating

Hingga Kamis, 13 Februari 2025 keberadaan Uj tidak diketahui. Atas hal itu pula, suami korban memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Pengaduan terkait dugaan cabul atau perzinahan ini akan kami dalami dulu. Kami akan kumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi untuk memperkuat pengaduan yang disampaikan pelapor,” tukas Kasat Reskrim. (yoh)

Kategori :