Sampah hanya dibuang begitu saja di suatu tempat dan dibiarkan terbuka tanpa pengamanan. Setelah lokasi tersebut penuh, maka langsung ditinggalkan.
Oleh karena itu, saat ini pemerintah pusat melarang keras pemberlakukan pembuangan sampah di TPA hanya dibuang saja, tanpa ada dilakukan pemadatan dengan tanah.
"Memang ini sudah menjadi ketentuan, mau tidak mau pemerintah daerah harus menganggarkan untuk pemberlakukan pemadatan tanah di TPA. Kalau tidak, maka akan ada sanksi yang diberikan oleh pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah," pungkasnya.
(one)
Kategori :
Terkait
Sabtu 08 Feb 2025 - 15:13 WIB
Kondisi TPA Sampah Kayu Arau Sudah Menggunung
Terpopuler
Minggu 30 Nov 2025 - 19:14 WIB
Berkali-kali Ganti Gubernur, Ancaman Putus Jalan Manna-Seginim Tak Pernah Terselesaikan
Minggu 30 Nov 2025 - 19:19 WIB
Bupati Tegaskan Jembatan Simpang Dibangun Pakai Dana CSR
Minggu 30 Nov 2025 - 19:17 WIB
Alber Milik DLHK Rusak Semua, Kebersihan Daerah Rawan Sampah Terpaksa Manual
Minggu 30 Nov 2025 - 19:11 WIB
Ekonomi Bengkulu Tahun Depan Diprediksi Tumbuh Positif
Minggu 30 Nov 2025 - 19:15 WIB
Antisipasi Korban Bencana Alam, Polres BS Sosialisasikan Panduan Siaga Hujan Lebat dan Longsor
Minggu 30 Nov 2025 - 19:22 WIB
Jangan Biarkan Sungai Jadi Tempat Pembuangan Sampah, Pemda Bengkulu Selatan Diminta Lakukan Langkah Serius
Terkini
Minggu 30 Nov 2025 - 19:49 WIB
Milad Muhammadiyah ke 113 di Kabupaten Kaur , Siap Dukung Program Pemerintah
Minggu 30 Nov 2025 - 19:45 WIB
APBD 2026 Disahkan, Kaur Mulai Membangun
Minggu 30 Nov 2025 - 19:42 WIB
Seluruh Bukti SPJ Penggunaan BOS Harus Lengkap dan Jelas
Minggu 30 Nov 2025 - 19:38 WIB
Akbid Manna Siap Tampung Seluruh Jurusan Sekolah
Minggu 30 Nov 2025 - 19:35 WIB
Pemkab Seluma Tinjau RTLH di Tiga Desa
Minggu 30 Nov 2025 - 19:33 WIB
Lusi Wijaya: Insya Allah 60 Sekolah Dapat Program Revitalisasi di 2026
Minggu 30 Nov 2025 - 19:33 WIB
Rumah Penerima Bansos Bakal Dipasang Stiker
Minggu 30 Nov 2025 - 19:30 WIB
Tikam Tetangga Hingga Tewas, Warga Tanjung Seru Dibekuk
Minggu 30 Nov 2025 - 19:27 WIB
APBD Bengkulu 2026 Rp2,7 Triliun, Defisit Rp71 M
Minggu 30 Nov 2025 - 19:27 WIB