Radarselatan.bacakoran.co - Tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2024 akan segera memasuki tahap usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Untuk memastikan penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 dapat terlaksana sesuai jadwal pada Februari 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Pusat Rencana Kebutuhan (Pusrenhan) ASN, Direktorat PDPIK ASN, dan Direktorat PPSI ASN mendorong percepatan penyesuaian peta jabatan serta informasi jabatan pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN.
BACA JUGA:Oknum PPPK Cabul di Seluma Segera Disidangkan
BACA JUGA:Selain Pendaftaran Diperpanjang, Kategori Pelamar PPPK Tahap 2 Juga Ditambah
Kepala Pusrenhan BKN, Mohammad Ridwan menjelaskan, penyesuaian peta jabatan dilakukan untuk seluruh pengelola kepegawaian di instansi pusat dan daerah melalui sistem berbagi pakai BKN.
Sistem ini memungkinkan setiap instansi memiliki akses admin untuk mengelola data ASN di lingkup kerjanya.
Ridwan menambahkan, fitur peta jabatan di SIASN sudah digunakan sejak tahap pengusulan formasi, penetapan pertimbangan teknis (Pertek) oleh Kepala BKN, hingga Menteri PANRB menetapkan formasi CASN untuk instansi pusat maupun daerah.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi Hingga 20 Januari 2025
BACA JUGA:Sekda Bengkulu Selatan Imbau Peserta Seleksi PPPK Lebih Percaya Kemampuan Sendiri
Namun, dalam praktiknya masih ditemukan disparitas data peta jabatan di sejumlah instansi.
“Ada permasalahan disparitas data yang belum terselesaikan. Tidak banyak, tetapi jika tidak dituntaskan sekarang, hal ini bisa menyebabkan kegagalan penetapan NIP,” jelasnya dalam rapat daring terkait persiapan penetapan NIP CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2024, dikutip dari keterangan Humas BKN.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan admin SIASN dari berbagai instansi, serta Biro/Bagian Organisasi, SDM/BKD/BKPP/BKPSDM di seluruh wilayah kerja Kantor Regional BKN I-IV.
BACA JUGA:Ribuan Honorer di Bengkulu Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu
BACA JUGA:Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 Atur Jam Kerja dan Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
Ridwan menekankan penyelesaian penyesuaian peta jabatan menjadi prioritas untuk memastikan kelancaran proses penetapan NIP pasca-seleksi CASN 2024.
Dalam rapat tersebut juga dibahas berbagai penyebab disparitas data, seperti penambahan unit organisasi (unor), penghapusan unor, perubahan nama unor akibat perubahan Struktur Organisasi dan
Tata Kerja (SOTK), serta langkah-langkah penyelesaiannya melalui Layanan SIASN Perencanaan.
Dengan upaya kolaboratif ini, BKN berharap proses penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 dapat berjalan lancar dan tepat waktu. (**)