Penarikan Retribusi Parkir Bisa Dihentikan Seketika Jika Terjadi Hal Ini

Rabu 25 Dec 2024 - 14:00 WIB
Reporter : Rezan Okto Wesa
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Penarikan retribusi parkir kendaraan di seluruh wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) bisa saja dihentikan seketika oleh Dinas Perhubungan (Dishub) BS.
Hal ini apalagi ada oknum juru parkir (jukir) yang kedapatan melakukan pungli maupun penggelapan setor ke Dishub BS alias "nakal".

BACA JUGA:Bahas Persiapan Audensi Bersama Kementerian, DPD dan DPR RI, Kumpulkan Semua OPD

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Jauhi Bibir Pantai dan DAS!

Kadishub Bengkulu Selatan Alian SH secara tegas menyampaikan bahwa 80 jukir yang disebar di 23 titik, semuanya di bawah kendali mereka. Bahkan jukir tersebut tak lepas dari pemantauan tim agar kinerjanya lebih baik lagi.
"Jadi memang sejak pengelolaan parkir ini sudah kami ambil alih dari pihak ketiga. Ada banyak perubahan kebijakan yang kami terapkan, salah satunya mengenai kedisiplinan jukir dalam menjalankan tugas. Makanya masyarakat harus bantu kami mengawasi petugas jukir,k kalau ada yang nakal, bisa dihentikan seketika penarikan retribusinya," ujarnya kepada Rasel, Selasa 24 Desember 2204.

BACA JUGA:Objek Wisata Populer di Kaur, Rekomendasi Tempat Libur Natal dan tahun Baru

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Sedang Dibanjiri Durian, Terapkan Cara Ini Agar Konsumsi Durian Baik untuk Kesehatan

Lanjut Alian, Dishub Bengkulu Selatan memastikan bahwa tidak ada jukir yang bekerja diluar regulasi. Baik itu mengenai kelengkapan atribut, wilayah yang seharusnya tidak boleh ditarik retribusi, hingga jaminan keamanan kendaraan masyarakat.
Jika nanti ditemukan bentuk pelanggaran, maka saat itu juga penarikan retribusi oleh jukir bersangkutan akan dihentikan.

BACA JUGA:Mantan DPRD Seluma Gelar Balapan Motor Ojek Sawit, Siapkan Hadiah Rp 2 Juta

BACA JUGA:Berwisata ke Pantai Saat Libur Nataru, Perhatikan Tips Ini Agar Liburan Tetap Aman

"Kalau terkait jumlah setoran per jukir, itu memang kami sesuaikan dengan kondisi titik parkir yang mereka kelola. Misalnya, titik parkir di depan ruko yang ramai tentu beda setorannya dengan wilayah sepi. Kalau mau dipukul rata, nanti kasihan juga jukirnya," jelas Alian.
Hingga saat ini, Alian menyebut belum ada pelanggaran signifikan yang dilakukan oleh para jukir.

BACA JUGA:Warga Usulkan Pembangunan Penahan Abrasi Sungai Talo

BACA JUGA:BNNK Bengkulu Selatan Rehabilitasi 20 Pecandu Narkoba Selama 2024

Hanya saja, pihaknya tetap mengimbau masyarakat agar sama-sama menjaga koordinasi yang baik supaya terhindar dari pertikaian dengan jukir ataupun korban pungli.
"Kalau nanti memang masyarakat menemukan bentuk perbuatan jukir yang melanggar aturan selama bekerja, laporkan saja ke kami. Biar kami yang membina dan mengarahkan," demikian Alian.

(rzn)

Kategori :