RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA – Dinas Penanaman Mondal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bengkulu Selatan semakin intens melayani masyarakat. Salah satu layanan yang semakin masif dilaksanakan melalui warung konsultasi bagi para pelaku usaha yang terdata.
BACA JUGA:Dinas Perindagkop dan UKM Seluma Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil
BACA JUGA:Sekda Bengkulu Selatan Harapkan OPD Tingkatkan Kualitas Laporan Keuangan
Dalam konsepnya, warung konsultasi adalah saranan komunikasi langsung antara DPM-PTSP Bengkulu Selatan dengan pelaku usaha, salah satunya mengenai penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap triwulan.
“Bila kesulitan dalam pelaporan LKPM usaha, disilahkan untuk berkonsultasi kepada kami langsung ke Warung Konsultasi LKPM di Kantor DPMPTSP atau menghubungi tim pendamping LKPM. Jangan sampai kena sanksi pembatasan hak akses aplikasi OSS anda,” kata Kepala DPM-PTSP Bengkulu Selatan, Dr. E.Edwin Permana, MM.
BACA JUGA:Aliansi Korban PLTU Teluk Sepang Tuntut Ganti Rugi
BACA JUGA:BPK Soroti Kelebihan Bayar di KPU Provinsi Bengkulu
Lanjut Edwin, kewajiban para pelaku usaha yang telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melakukan menyampaikan LKPM tertuang dalam Pasal 25 UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yaitu setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. LKPM juga merupakan alat atau media komunikasi antara pelaku usaha dengan pemerintah terkait perkembangan realisasi penanaman modal termasuk permasalahan yang dihadapi pelaku usaha di lokasi proyek dalam menjalankan kegiatan usahanya.
BACA JUGA:Karya Manusia Luar Biasa, Sigiriya Istana Megah di Atas Batu Raksasa Yang Memukau
BACA JUGA:Kulkas dan AC Tak Berguna, Yakutsk Kota Terdingin Di Rusia Yang Menyiksa
Pelaku usaha di Bengkulu Selatan yang kesulitan menyampaikan LKPM bisa berkoordinasi dengan petugas di Warung Konsultasi LKPM DPM-PTSP BS, yang baru saja dibentuk. Di warung konsultasi ini nanti pelaku usaha bisa dengan mudah berkonsultasi dan akan dibantu tim atau petugas khusus yang sudah disiapkan.
“Selain pelayanan di kantor, warung konsultasi juga gencar menyambangi masyarakat desa dan kecamatan. Jadi memang ini untuk mempermudah pelaku usaha, termasuk yang ingin berkonsultasi tentang pengembangan usaha terpadu kedepan,” imbuhnya.
BACA JUGA:Siberia, Wilayah Paling Ekstrem di Rusia Yang Sepi Penduduk
BACA JUGA:Setenil, Kota yang Terhimpit Batu dan Jejak Peradaban Islam yang Gemilang di Spanyol
Edwin juga mengayakan bahwa akan ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM usahanyanya dari badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sebab, pelaku usaha yang tidak tertib dinilai melanggar regulasi dan bisa menghambat kemajuan usaha kedepan.
BACA JUGA:10 Kota Tergelap Di Dunia, Matahari Jarang Terlihat, Suhu Sangat Dingin, Ini Daftar Kotanya
BACA JUGA:Petra Yordania Kota Kuno Yang Menyimpan Keajaiban dan Fakta Menarik, Pemandangan Alamnya Memukau