radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkulu Selatan Alian SH mengingatkan para petugas parkir untuk tidak macam-macam di saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Alian memastikan tidak akan ada perubahan tarif retribusi parkir selama libur Nataru mendatang.
Alian menyebut besaran retribusi parkir tetap mengacu Perda nomor 01 tahun 2024 yakni sepeda motor roda dua sebesar Rp2 ribu dan kendaraan roda empat Rp3 ribu.
BACA JUGA:Bengkulu Terima Dana Insentif Karbon Untuk Pemulihan Hutan
BACA JUGA:Jasad Remaja yang Mengapung di Sungai Kulik Kecil Teridentifikasi, Korban Hanyut Sehari Sebelumnya
Di luar ketentuan itu, Alian memastikan bahwa tindakan tersebut masuk kategori pungutan liar dan wajib dilaporkan.
“Jadi prediksi kami memang pasti ada lonjakan pengunjung nanti di libur nataru. Entah itu objek wisata, kuliner dan tempat keramaian lainnya.
BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi dari Sektor UMKM Ditargetkan 8 Persen
BACA JUGA:Ops Pekat Nala 2024, Polisi Sita Ratusan Botol Miras, Kondom, Narkotika Hingga Tuak
Maka itu, masyarakat harus tahu bahwa parkir tidak berubah tarifnya. Jangan mau nanti dimainkan oleh oknum tertentu,” jelas Alian.
Lanjut Alian, informasi itu telah sepenuhnya disampaikan kepada 80 juru parkir (jukir) yang bertugas.
Dirinya berharap jukir tidak berulah dan menarik parkir sesuai retribusi. Bahkan, Alian tak segan memberhentikan para jukir yang nakal.
BACA JUGA:Wakapolda Bengkulu Cek Senjata Api Personel
BACA JUGA:Kaur Terapkan Aplikasi BLUD 2025 di 16 Puskesmas Kaur
“Jadi nanti sampaikan saja ke jukir jika ada yang narik lebih, bahwa harus patuh regulasi. Selain itu, setiap kali mau bayar parkir, masyarakat harus tanyakan karcisnya.