PADA pemilu 2024 mendatang ada lima jenis surat suara yang akan digunakan. Setiap surat suara memiliki warna yang berbeda. Setiap pemilih akan mendapat lima surat suara yakni surat suara pilpres, surat suara DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Kelima jenis warna surat suara Pemilu 2024 ini memiliki fungsi yang berbeda sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023.
Aturan surat suara Pemilu 2024 tertuang dalam Paragraf 3 tentang Surat Suara, dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Ada 5 jenis surat suara berlatar putih dengan 5 warna penanda yang berbeda sesuai fungsinya.
Surat suara pilpres berwarna abu abu, kemudian surat suara DPD berwarna merah, Surat Suara DPR RI berwarna kuning, surat suara DPRD Provinsi biru dan surat suara DPRD Kabupaten berwarna hijau.
Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tertera foto calon presiden dan wakil presiden, kemudian nomor urut pasangan calon, tanda gambar partai politik pengusung Pasangan Calon.
Sementara surat suara DPD memuat nomor calon anggota DPD, foto calon anggota DPD, nama calon anggota DPD. Kemudian surat suara Pemilu anggota DPR memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik dan nomor urut dan nama calon anggota DPR. Sedangkan surat suara Pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, dan nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi. (**)