radarselatan.bacakoran.co, SEMIDANG ALAS MARAS - Masih ingatkah kasus penusukan terhadap korban Aldi Tama (21) warga Desa Desa Pring Baru, Kecamatan Talo Kecil.
Yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi Warung Remang-remang (Warem) yang berada di Desa Talang Durian, Kecamatan Semidang Alas (SA).
BACA JUGA:Masa Cuti Berakhir, Gusnan Mulyadi Kembali Aktif Menjabat Bupati
Pada saat ini terdakwa telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tais dan telah memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.
Seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Eko Darmansyah, SH selaku JPU mengatakan, untuk terdakwa Melki Kurniawan (19) warga Desa Ujung Padang, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma. Saat ini telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.
BACA JUGA:Rohidin Diperiksa di Jakarta, Tim Kuasa Hukum ROMER Koordinasi ke Dewas KPK
Dimana, pada sidang pembacaan tuntutan yang telah digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa. Terdakwa dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan tuntutan hukuman 5 tahun kurungan penjara.
"Untuk lanjutan sidang dengan terdakwa Melky Kurniawan saat ini sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan. Atas perbuatan yang dilakukan terdakwa, terdakwa dituntut dengan tuntutan hukuman 5 tahun penjara,"ujarnya.
BACA JUGA:Sekda Ingatkan Pentingnya Kerjasama Penanganan Stunting
Eko juga mengatakan, atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, terdakwa di dakwa dengan pasal Alternatif. Yakni, Pasal 338 KUHP. Subsider Pasal 354 ayat 2 KUHP. Atas tuntutan yang telah telah diberikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Terdakwa mengajukan mengajukan pembelaan.
"Untuk sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa pekan depan. Dengan agenda pembelaan dari terdakwa," tegasnya.
BACA JUGA:Wujudkan Swasembada Pangan Petani Diminta Maksimalkan Lahan
Sekedar mengingatkan, kronologi kejadian pada Minggu (30/6) sekira Pukul 00.00 WIB. Bermula pada saat Tersangka pergi ke Warung remang-remang (warem) yang berada di Desa Talang Durian.
Pada saat itu, Tersangka membeli 4 Botol minuman beralkohol Merk Vodka. Kemudian tersangka duduk di dalam Warem sambil meminum-minuman beralkohol yang tersangka beli.
BACA JUGA:Tata Usaha SD Belum Terbentuk, Tenaga Pendidik Terpaksa Bantu Urus Administrasi