radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur secara resmi mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Kaur yang akan bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.
Selanjutnya nanti tim palson juga diminta membuat laporan penggunaanya. “Saat inj LPSDK tiga Paslon ini sudah kita umumkan di website resmi KPU Kaur, LPSDK bersifat wajib dilaporkan dan ini bertujuan untuk transparansi di masa kampanye,” kata Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom MAP, Senin 28 Oktober 2024.
BACA JUGA:Pastikan Surat Suara Aman, Bawaslu Pantau Proses Pelipatan
Dimana berdasarkan Pengumuman KPU Kaur Nomor :777/PL.02.3-Pu/1704/2/2024 tentang hasil LPSD Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaur tahun 2024. Jumlah LPSDK pasangan nomor urut 01 Herlian Muchrim, ST - Nuprizal Jandara, SE melaporkan dana kampanye terbesar yakni Rp 286.000.000 yang berasal dari pribadi calon Rp 100.000.000, Parpol Rp 50.000.000 dan perseorangan Rp 136.000.000.
BACA JUGA:Penyaluran PKH Pindah Ke BRI, Di Kabupaten Kaur Ada 1.704 Penerima
Kemudian pasangan nomor urut 02 Gusril Pausi, S.Sos M.A.P - Abdul Hamid S Pd.I sebanyak Rp 175.000.000 berasal dari pribadi calon. Dana kampanye paling sedikit pasangan nomor urut 03 Sulman S.Sos M.Si - Denny Setiawan, S.H sebanyak Rp 42.988.000 yang berasal dari pribadi calon. Dilihat dari pengumuman ini, maka dana kampanye terbesar dipegang oleh Paslon nomor Urut 01, urutan kedua Paslon nomor urut 02 dan ketiga nomor urut 03.
BACA JUGA:Bawaslu Ingatkan Paslon Tidak Berkampanye Diacara Pesta Pernikahan
“Dengan telah diumumkan LPSDK ini, publik juga bisa memantau transparansi penggunaan dana kampanye. Melaporkan jika ada yang tidak sesuai dan sebagainya. Setelah ini akan ada lagi Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan akan ada proses audit juga dari tim auditor,” terangnya.
BACA JUGA:Para Menteri Prabowo Gunakan Mobil Produksi Dalam Negeri
Ditambahkan Muklis, setelah LPSDK diumumkan ini maka para Paslon diwajibkan untuk menyerahkan LPPDK pada 24 November 2024. Penyampaian laporan tersebut ke kantor akuntan publik (KAP) dijadwalkan pada 25 November, hasil audit dari KAP akan diterbitkan pada 9 Desember, lalu KPU Kaur akan mengumumkan hasil audit pada 12 Desember 2024.
BACA JUGA:Sekda Ingatkan Pencegahan Korupsi Harus Dilakukan Sejak Dini
“Menyampaikan LPSDK dan LPPDK bagi Paslon ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, merupakan kewajiban. Juga dalam PKPU dana kampanye ini dibatasi dari perseorangan maksimal Rp.75 juta, dari Parpol Rp 750 juta dan pihak swasta Rp 750 juta,” tutupnya. (jul)