radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal China diperiksa Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang dipimpin Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Hal ini lantaran ketiganya melakukan aktivitas di Desa Suka Menanti Kecamatan Maje Kabupaten Kaur tanpa melapor ke kantor imigrasi.
BACA JUGA:Perda P4GN Disahkan, Calon Pengantin Harus Jalani Tes Urine
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim, ketiganya berbisnis akar kayu kunyit di Kabupaten Kaur.
Namun mereka memiliki dokumen lengkap sehingga mereka diperbolehkan melanjutkan aktivitasnya setelah menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA:Hambatan, Simpulan dan Rekomendasi
Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaur M. Taufik S.Sos membenarkan adanya Tim Imigrasi Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap WNA di Kaur.
“Hanya dilakukan pemeriksaan dokumen saja. Setelah memastikan mereka memiliki dokmen lengkap, mereka dibolehkan beraktivitas kembali," ujarnya.
BACA JUGA:Para Menteri Prabowo Gunakan Mobil Produksi Dalam Negeri
Dikatakannya kegiatan itu merupakan kegiatan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bengkulu dalam melaksanakan kegiatan Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Kaur.
Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian didampingi Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian, Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian, JF Prakom Pertama, dan JFU Divisi Keimigrasian yang langsung datang ke lokasi imigran berada.
BACA JUGA:Jaga Populasi Ikan Air Tawar Dinas Perikanan Bengkulu Selatan Tebat 10 Ribu Bibit Nilem
"Tim melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, dan tidak ditemukan pelanggaran dokumen keimigrasian," tambahnya.
Hasil pengecekan WNA China yang diketahui bernama Jianxun Wen, Hua Yang dan Yangyang Chen tersebut melakukan aktivitas mengumpulkan kayu kunyit yang dijual warga sekitar. Nantinya akan dibawa ke China untuk digunakan sebagai bahan baku obat herbal.
BACA JUGA:Monitoring dan evaluasi pengendalian inflasi triwulan III-2024