Cegah Pelanggaran Kampanye, Gakkumdu Gelar Rakor

Kamis 17 Oct 2024 - 19:37 WIB
Reporter : Sugio Aza Putra
Editor : Sahri Senadi

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Untuk mencegah terjadinya pelanggaran selama masa kampanye pilkada serentak tahun 2024.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bengkulu Selatan melaksanakan rapat koordinasi (Rakor). Rakor tersebut diikuti semua unsur yang tergabung dalam Gakkmudu, yakni Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian.

BACA JUGA:Gedung Siap, November MPP Kaur Akan Mulai Gelar Uji Coba

Dalam rakor Gakkumdu yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Bengkulu Selatan itu, ada beberapa isu yang menjadi pembahasan pokok. Diantaranya terkait pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai zona lokasi, dan pelaksanaan kampanye di luar jadwal.

BACA JUGA:Sampaikan Program Kampanye, 70 Persen Desa dan Kelurahan Sudah Dikunjungi Erjon

“Rakor ini untuk meningkatkan koordinasi dalam penanganan pelanggaran kampanye serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran.

BACA JUGA:Turun Langsung Sambangi Rumah Warga, Kapolres Jalankan Sikamas

Sejauh ini Bawaslu Bengkulu Selatan sudah mendapat informasi dan menemukan adanya beberapa pelanggaran pada masa kampanye. Salah satunya terkait APK paslon yang dipasang di luar zona yang sudah ditetapkan KPU. “Sentra Gakkumdu selalu bersinergi untuk menciptakan proses pemilu atau pilkada yang lebih bersih dan adil,” tukas Sahran. (yoh)

Kategori :