BENGKULU - Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu menghasilkan sejumlah rekomendasi terkait reforma agraria selama 2023. Rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN RI. Rekomendasi juga diberikan terkait Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bekas lahan transmigrasi di beberapa desa di wilayah Bengkulu.
BACA JUGA:Optimis Pembangunan PPN Selesai Tepat Waktu
Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, menyebut penyelesaian masalah konflik agraria di Provinsi Bengkulu tidak dapat dilakukan secara parsial. "Penyelesaian masalah ini tidak bisa sepihak. Proses dan tahapan pasti akan dilakukan, tapi harus bersabar," kata Khairil, Kamis (7/12).
BACA JUGA:Kodim 0425 Andil Dalam Pemberantasan DBD
Khairil mengatakan, kewenangan mencabut Hak Guna Usaha (HGU) tidak bisa dilakukan oleh Gubernur. Melainkan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Untuk itu, upaya Gubernur dalam mengatasi konflik ini harus dilakukan melalui koordinasi intensif dengan pihak terkait.
BACA JUGA:Orang Tua Harus Berperan Dalam Perkembangan Literasi
"Untuk itu kita harus bersama-sama melihat dan membahasnya dengan rinci agar dapat menemukan solusi yang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Khairil.
BACA JUGA:Optimalkan Program Satu TPQ Satu Desa
Terpisah, Kabid Penataan dan Pemberdayaan Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Lestariana, mengatakan hasil reomendasi itu nantinya disampaikan kepada gubernur selaku Ketua Tim GTRA. "Kesimpulan rekomendasi belum ditandatangani gubernur. Kami hanya tim pelaksana harian," tutur Lestariana. (cia)