8 Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu Setujui Raperda Perubahan Kedua Perda Nomor 8

SAHKAN: DPRD Provinsi Bengkulu dan Gubernur Bengkulu menandatangani pengesahan raperda -Lisa Rosari-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.Bacakoran.co, BENGKULU - Delapan fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu, untuk dijadikan Perda.

BACA JUGA:Koalisi 7 Parpol “Menantang Gusnan” Semakin Serius, Ini Kandidat Yang Diuji

Seluruh fraksi memandang perlu Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu untuk dijadikan Perda sebagai pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan.
Juru bicara fraksi Persatuan Nurani Indonesia, Usin Abdiyah Sembiring mengatakan, raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah bukan hanya sekedar memisahkan Badan  Pengelolaan Aset Daerah (BPKD) dengan pendapatan daerah.

BACA JUGA:Memperihatinkan SDN 67 Seluma Cuma Dapat 6 Murid Baru

“Pembentukan ini dilakukan untuk fokus memajukan kendali pendapatan daerah. Selain itu diharapkan juga dapat mendongkrak pendapatan daerah,” kata Usin.  
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengapresiasi seluruh anggota dewan provinsi yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran untuk membahas Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu, hingga disetujui menjadi Perda.

BACA JUGA:Diduga Frustasi, Pulang Dari Jambi, Pria di Bengkulu Selatan Ini Pilih Akhiri Hidupnya

“Kita telah mendengar semua pendapat akhir fraksi DPRD provinsi dan pada akhirnya telah menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu,” ujarnya.
Dikatakannya, dengan disetujuinya Raperda tersebut menjadi Perda, diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam perumusan kebijakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

BACA JUGA:Dukung Pengembangan Produk UMKM, Bupati Berharap Perbanyak Pelatihan

“Raperda ini selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat tiga hari terhitung sejak menerima Perda Provinsi dari pimpinan DPRD untuk mendapatkan nomor register Perda, sebelum penetapan dan pengundangan,” pungkasnya.

(cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan