Tingkatkan PAD, Pemprov Kenakan Pajak Alat Berat
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Haryadi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menarik pajak alat berat. Namun sebelumnya akan dilakukan pendataan terlebih dahulu untuk mengetahui jumlah alat berat yang ada di Bengkulu. Semua alat berat akan dikenakan pajak baik milik pemerintah, swasta maupun perorangan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Haryadi mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukan pembahasan dan sosialisasi terkait regulasi penerapan pajak alat berat di Bengkulu.
BACA JUGA:Pelantikan Semakin Dekat, PPP Belum Putuskan Kursi Ketua
"Kita sudah lakukan sosialisasi, nanti ditindaklanjuti dengan pendataan alat berat di Kabupaten/Kota," kata Haryadi, Kamis (4/7).
BACA JUGA:Dorong Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Libatkan Perguruan Tinggi
Haryadi mengatakan, pajak alat berat ini dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendataan juga dilakukan untuk mengetahui siapa yang memiliki objek - objek pajak alat beratnya dan siapa yang menguasai.
BACA JUGA:Keadilan Sosial dalam Pandangan Agama Islam
"Ini bisa dijadikan acuan untuk menentukan besaran pajak yang akan diberlakukan," ujarnya.
BACA JUGA:Kemenag Seluma Sosialisasi Larangan Dan Bahaya Judi Online
Terkait estimasi besaran pajak yang dapat diperoleh dari penerapan pajak alat berat ini, Haryadi menyebutkan belum bisa memastikan jumlah karena hal ini harus dilakukan pendataan secara mendetail terlebih dahulu.
BACA JUGA:Warga Desa Talang Alai Tetap Menolak Kuari di Desa Mereka
"Tergantung (besaran pajak), alat berat bermacam-macam jenisnya, ada excavator dan sebagainya. Jadi masih pendataan," ujarnya.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, mengatakan penerapan pajak alat berat untuk meningkatkan retribusi pajak dan PAD Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Kaur Imbau Masyarakat Waspadai HIV, Sudah 9 Orang Positif