Tindak Lanjuti Surat KPK, Sekolah Diingatkan Soal PPDB
PENJELASAN : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaur saat memberikan penjelasan kepada awak media kemarin-julianto-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN - Menindaklanjuti isi Surat Edaran KPK Nomor 7/2024 soal Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi saat penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kaur Sumari, M.Pd menegaskan pihaknya sudah melakukan berbagai langkah.
"Pasca kami menerima surat itu, langsung kami teruskan ke sejumlah kepala sekolah dan mengingatkan mereka untuk tidak main-main dalam PPDB," ujar Sumari.
BACA JUGA:Segudang Prestasi Diraih SMAN 2 Bengkulu Selatan Tahun Pelajaran 2023 – 2024
Sumari mengaku, surat edaran KPK itu diterima bulan Mei lalu itu intinya agar PPDB dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Jangan sampai ada kecurangan apalagi sampai ada praktik suap, pemerasan, dan gratifikasi. "Jangan sampai ada praktik pungutan untuk meloloskan anak masuk sekolah," ujar Sumari.
BACA JUGA:Peningkatan Jalan Usaha Tani Menuju Embung Berjalan Sesuai Regulasi Yang Ada
Dijelaskannya secara umum, SE KPK tersebut mengimbau seluruh unit pelaksana teknis pendidikan baik ASN dan Non ASN untuk menolak gratifikasi selama proses PPDB berlangsung.
PPDB seharusnya didasarkan pada kualifikasi dan kebutuhan pendidikan siswa. Bukan dimanfaatkan untuk melakukan tindakan koruptif atau tindakan lain yang menimbulkan konflik kepentingan.
BACA JUGA:Jadi Anggota DPRD Kurang 3 Bulan, Segini Gaji yang Diterima Warasman
"Seluruh pihak yang terlibat dalam PPDB dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun baik uang, makanan, hingga hadiah dari masyarakat atau pegawai lain," ucapnya.
Tidak hanya saat proses pendaftaran, namun juga mengingatkan pasca-pelaksanaan PPDB atau masa registrasi ulang. Di waktu ini hadiah yang diberikan juga termasuk dalam bentuk gratifikasi yang dilarang.
BACA JUGA:Cara Memotong Kambing Kurban Agar Daging Tidak Bau Perengus, Cukup Gunakan Satu Jenis Daun Ini
Sementara di Kabupaten Kaur pihaknya tetap memberlakukan sistem zonasi dimana dilakukan pembagian wilayah penerima siswa berdasarkan lokasi sekolah terdekat.
Sumari berharap pihak sekolah tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif atau tindakan yang bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana. Pelaku yang nekat melakukan dapat dijerat pidana. (jul)