Hindari Salah Guna, Disperkim Kaur Evaluasi Penghuni Perumahan Nelayan

Ilustrasi-IST-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Untuk menghindari penyalahgunaan, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kaur akan melakukan evaluasi penghuni perumahan nelayan.

Komplek perumahan nelayan berada di kawasan Desa Jembatan Dua Kecamatan Kaur Selatan memiliki 40 unit rumah yang dikhususkan untuk nelayan.

BACA JUGA:Rehab Bangunan Pasar Kedurang Butuh Dana Rp 1,8 Miliar

"Selama ini kami lakukan pengecekan rutin. Dalam waktu dekat kami lakukan pengecekan ulang. Bila ditemukan ada yang bukan nelayan, kami minta dikosongkan," tegas Kabid Perumahan Disperkim Kaur Arius Sunandi, SP.

Ia juga mengingatkan nelayan yang menempati perumahan untuk tidak memindahtangankan rumah tersebut kepada pihak lain, apapun alasannya.

"Kalau ada yang kedapatan memindahkan dengan pihak lain, akan kami tarik langsung. Sebab perumahan ini peruntukkannya jelas, untuk nelayan dan wajib mengantongi Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA)," sambung Arius.

BACA JUGA:Harga Cabai Merah Di Bengkulu Selatan Berangsur Stabil

BACA JUGA:10 Bakal Calon Bupati Bengkulu Selatan Merapat ke PDI Perjuangan, Ini Daftarnya

Para nelayan yang sudah dianggap mapan juga diminta untuk memberikan kesempatan kepada nelayan lain untuk menghuni pemukiman itu.

Sebab memang tidak ada batasan maksimal untuk menempati hunian yang mirip perumnas tersebut. Namun bila nelayan sudah mampu mendirikan rumah, sebaiknya diberikan kepada nelayan lain yang belum memiliki pemukiman.

BACA JUGA:Masa Jabatan 8 Tahun, Kades Berhak Mendapat Uang Pensiun

"Jadi kalau sudah punya rumah sendiri, sebaiknya serahkan baik-baik dengan Disperkim. Nanti pemukiman ini kami serahkan kepada nelayan lain," tutupnya. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan