Dewan Minta Warga Penyegel Kantor Desa Diproses Hukum
Waka II DPRD Seluma, Samsul Aswajar-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, ILIR TALO - Dari hasil kesepakatan rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh DPRD Seluma.
Selain menyarankan agar Bupati Seluma meninjau ulang rencana pemberhentian Ibran dari jabatannya sebagai Kepala Desa Dusun Baru. DPRD Seluma juga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar memproses secara hukum oknum warga di Desa Dusun Baru yang sudah menyegel Kantor Desa Dusun Baru tersebut.
BACA JUGA:Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Kembali Diperiksa Jaksa
Waka II DPRD Seluma Samsul Aswajar mengatakan, kantor desa merupakan fasilitas negara. Serta fasilitas pemerintahan perpanjangan tangan dari Pemkab Seluma.
Sehingga dengan adanya perbuatan oknum menyegel fasilitas pemerintahan desa berarti sudah melakukan pengrusakan aset negara. Serta melakukan perbuatan melawan negara. Hal ini tidak bisa dibiarkan.
BACA JUGA:Semoga Terwujud, Pemutihan Pajak Tunggu Juknis
"Kami sudah meminta kepada APH untuk memproses hukum oknum yang sudah melakukan penyegelan kantor desa. Karena hal itu sama saja perbuatan melawan hukum. Serta melakukan pengrusakan aset negara," tegas Samsul Aswajar, kemarin.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Seluma Dapat Angin Segar, 1.350 Orang Akan Diangkat PPPK
Menurutnya, masyarakat tetap diperbolehkan menyuarakan aspirasi. Namun dengan cara yang baik. Serta tanpa melakukan penyegelan serta pengrusakan fasilitas negara.
BACA JUGA:KESEMPATAN! Ada 10 Kuota Kuliah Gratis Bidang Pertanian untuk Pelajar Kaur
Selain itu, Samsul menegaskan DPRD juga meminta Pemkab Seluma turun langsung dan melakukan mediasi antara Kades dan masyarakat Desa Dusun Baru. Untuk menengahi masalah yang terjadi.
BACA JUGA:Pedagang Pantai Panjang Diminta Jual Produk Khas Bengkulu
"Kami juga minta kepada Pemkab Seluma untuk turun ke desa dan melakukan mediasi langsung. Dengan mencari penyelesaian yang terbaik. Tanpa harus merugikan salah satu pihak," pungkas Waka II DPRD Seluma. (rwf)