Sepeda Listrik Tak Boleh Dipakai di Jalan Raya, Bisa Ditilang?

TEGUR : Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan menegur pengguna sepeda listrik yang berkendara di jalan raya-gio-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA - Pengguna sepeda listrik di Bengkulu Selatan semakin banyak, tak heran jika sepeda listrik ramai menghiasi jalan raya bercampur dengan sepeda motor dan mobil. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020, sepeda listrik hanya boleh digunakan dijalur khusus, seperti jalur sepeda dan tempat wisata.

“Sepeda listrik tidak boleh dipakai di jalan raya yang biasa dilalui kendaraan bermotor. Sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus sepeda atau di tempat wisata. Aturan itu sesuai dengan Permenhub Nomor 45 tahun 2020,” kata Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan, Aiptu Iksan. S.

Dikatakan Iksan, pelarangan sepeda listrik digunakan di jalan raya karena beberapa faktor, diantaranya kendaraan tersebut bukan kategori kendaraan bermotor tapi sudah memiliki kecepatan yang cukup tinggi.

Penggunanya biasanya tidak menggunakan atribut keselamatan berkendara, sehingga sangat berbahaya jika terjadi kecelakaan. Apalagi banyak pengendara sepeda listrik masih berstatus anak.

“Kalau sepeda listrik digunakan di jalan raya bisa membahayakan keselamatan pengendaranya dan juga pengguna jalan lain. makanya kendaraan itu tidak boleh dipakai di jalan raya, hanya boleh ditempat khusus,” tegas Iksan. (yoh)

Tag
Share