Jelang Lebaran, Rekening ASN Kaur Gendut, THR dan TPP Cair

Jelang Lebaran Rekening ASN Kaur Gendut THR dan TPP Cair-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Infomasi penting untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkungan Pemkab Kaur.

Pemkab Kaur melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaur mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) ke OPD sehingga langsung dapat dibayarkan ke penerima mulai hari ini, Selasa (25/3/2024).

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Pembahasan LKPj

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dana BTT Seluma Rekayasa Volume Fisik dan Pinjam Perusahaan

“Ya insyaallah untuk THR PNS dan para dewan sudah mulai dicairkan besok (hari ini). Sistemnya, siapa OPD cepat mengajukan, akan kita proses langsung,” kata Kabid Perbendaharaan BKAD Kaur, Leo Tarnando SE, Senin (25/3/2024).

Disampaikan Leo, THR PNS terdiri dari gaji 100 persen dan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) 50 persen. Ketentuan ini menurutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

BACA JUGA:Bupati Bakal Pertimbangkan Rencana Pemberhentian Kades

Sebelumnya Pemkab Kaur sudah mengalokasikan anggaran Rp 17 miliar untuk THR. Pembayarannya bukan hanya untuk PNS saja namun juga untuk pejabat pemerintah lainnya seperti anggota DPRD termasuk Bupati dan Wabup.

“Untuk anggota DPRD juga menerima THR sesuai SE, besarannya satu kali gaji pokok. Sedangkan ASN yakni satu kali gaji pokok ditambah 50 persen Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP)," tegasnya.

BACA JUGA:Auditor Temukan Ratusan Juta Rupiah DD Ujung Padang Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

Lanjutnya, pihaknya sendiri sudah menghitung besaran TPP masing masing PNS sesuai dengan beban kerja serta OPD masing masing.

Sebagai mana dijelaskan, jumlah PNS Kaur per April 2024 sebanyak 3.400. THR diberikan secara keseluruhan tanpa terkecuali termasuk juga unsur DPRD Kaur mulai dari ketua hingga anggota.

BACA JUGA:Terpeleset, Pekerja Tewas Terjatuh Dari Kapal KN 213

BACA JUGA:SAH! MPP Seluma Diresmikan, 7 OPD Vertikal Tanda Tangani MoU

"Sistem pembayaran sama dengan gaji PNS. Masing-masing semuanya kita salurkan sesuai amanat UU dan SE," terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan