Pengusutan Kasus Tukar Guling Lahan di Seluma : Lima Mantan Anggota Dewan Dipanggil Jaksa

Kasi Pidsus Ahmad Gufroni-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co

TAIS - Jaksa Kejari Seluma menggeber pengusutan kasus dugaan korupsi pada proses tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi pada tahun 2008 lalu. Sejauh ini Jaksa Kejari Seluma sudah memanggil lima mantan anggota DPRD Seluma periode 2004-2009 untuk dimintai keterangan. 

Mereka adalah Zaryana Rait, Sugeng Zonrio, Jonaidi Syahri, Edison Simbolon dan Alimin Bahrun. Namun untuk Alimin Bahrun saat ini sudah meninggal dunia. Sementara Edison Simbolon yang juga mantan calon bupati (cabup) pada Pilkada 2020 lalu mangkir dari panggilan. Sehingga Jaksa Kejari Seluma hanya memeriksa tiga orang mantan anggota DPRD Seluma yang hadir. 

Kajari Seluma Wuriadhi Paramitha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Gufroni membenarkan mengenai pemangilan lima mantan anggota DPRD Seluma tersebut. "Tahap pertama kami memanggil lima mantan anggota dewan. Tapi satu orang sudah meninggal, kemudian Edison Simbolon mangkir. Serta tiga orang lainnya hadir," ujar Ahmad Gufroni kemarin. 

Ketiga mantan anggota DPRD Seluma yakni Zaryana Rait, Jonaidi Syahri dan Sugeng Zonrio mengaku tidak mengetahui perihal surat persetujuan tukar guling lahan yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD Seluma waktu itu yakni Hj Rosnaini Abidin. Ketiganya mengatakan bahwa DPRD Seluma tidak pernah membahas mengenai tukar guling lahan Pemkab Seluma dengan Murman Effendi seluas 19 hektar pada tahun 2008 lalu. Sehingga terkait proses tukar guling lahan ketiganya mengatakan tidak terlibat.

"Ini baru keterangan dari tiga orang mantan dewan yang hadir. Bahwa soal SK persetujuan tukar guling yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD Seluma waktu itu, mereka sama sekali tidak mengetahui. Apalagi membahasnya," tegas Ahmad Gufroni kemarin. 

Lebih lanjut, Kasi Pidsus mengatakan jika memungkinkan dan masih butuh keterangan tidak menutup kemungkinan Jaksa Kejari Seluma akan memanggil seluruh mantan anggota DPRD Seluma periode 2004-2009. Dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi pada proses tukar guling lahan tahun 2008 lalu. 

Seperti diketahui Jaksa Kejari Seluma mengusut proses tukar guling lahan karena disinyalir terjadi perbuatan melawan hukum. Sehingga mengakibatkan kerugian negara. Karena dalam proses tukar guling antara lahan milik Pemkab Seluma dan lahan milik Murman Effendi tidak melibatkan tim penilai, kemudian tidak melibatkan panitia ganti rugi. Sehingga diduga kuat proses tukar guling lahan tidak sesuai prosedur. 

Awalnya lahan di komplek perkantoran seluas 19 hektar merupakan milik Murman Effendi. Sedangkan lahan seluas 19 hektar di Kelurahan Sembayat milik Pemkab Seluma yang dibebaskan. Kemudian dilakukan tukar guling antara lahan tersebut. "Untuk proses tukar guling lahan, harusnya melalui persetujuan DPRD, dibahas bersama. Kemudian melibatkan tim penilai. Karena harga tanah di setiap lokasi jelas berbeda. Kami mengusut prosesnya. Karena diduga terjadi perbuatan pidana yang merugikan keuangan negara," pungkas Ahmad Gufroni. (rwf)

Tag
Share