Kontrak Kerja 33 Supir Bus Sekolah di Kaur Diputus

JELASKAN : Kepala Dishub Kaur memberikan penjelasan terkait pemutusan kontrak sopir bus kemarin (9/11)-Julianto-radarselatan.bacakoran.co

BINTUHAN - Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur memutus kontrak kerja 33 sopir bus sekolah. Pemutusan kontrak ini terpaksa dilakukan lantaran bus sekolah sudah tidak dioperasikan lagi sejak akhir Mei lalu. 

BACA JUGA:Waspada Disinformasi di Media Sosial di Tahun Politik

Kepala Dishub Kaur Dihan Bastari, M.Pd mengatakan terpaksa memutus kontrak kerja para supir bus sekolah tersebut. Selain bus sekolah sudah tidak beroperasi lagi, anggaran untuk membayar honor juga tidak tersedia. "Sejak bulan Mei lalu para supir bus sekolah ini sudah tidak diberi honor, ini karena anggaran untuk pembayaran honornya tak tersedia lagi," tegas Dihan.

BACA JUGA:Bupati Ingatkan ASN Tidak Ikut Berpolitik Praktis

Sementara itu, para sopir bus sekolah berharap sisa honor mereka bisa dibayarkan. Walaupun tidak bisa dibayar penuh sejak Juni hingga Desember tahun 2023, setidaknya ada kebijakan untuk membayar sebagian. 

BACA JUGA:Polisi Bekuk Komplotan Pencuri HP Pasien RSHD Manna, Satu Pelaku Masih Diburu

Permohonan para supir bus ini disikapi oleh Dihan Bastari. Dia berjanji akan memperjuangkan anggaran untuk membayar honor para supir itu minimal untuk jatah dua bulan. "Kami akan upayakan pembayaran honor bulan November dan Desember. Kami akui mereka sudah memiliki SK sebagai sopir, namun tidak bisa dipungkiri juga merek sudah tak bekerja lagi sebagai sopir," katanya.

BACA JUGA:Pembuat dan Penjual Senpi Ilegal Divonis Penjara 2 Tahun

Salah seorang supir bus sekolah Ahmad Rezian mengaku menerima dengan lapang dada pemutusan kontrak kerja itu. Namun dia berharap Pemkab Kaur mengakomodir pembayaran honor mereka selama dua bulan. Mengingat sebelumnya mereka tak bisa mencari pekerjaan lain lantaran masih terikat kontrak dengan Dishub Kaur. "Kami sudah sepakat dan bersedia menerima honor meski hanya dua bulan saja, yang terpenting kami dapat dibayarkan," tuturnya.

Sebagai mana diketahui selama ini 33 sopir bus sekolah itu tiap bulannya mendapat honor sebesar Rp 1 juta untuk bus besar dan Rp 700 ribu untuk mini bus. Namun program ini dihentikan lantaran bus sekolah dianggap tak layak oprasi lagi. Kendaraan yang selama ini dikelola Dishub juga sudah diserahkan ke Bagian aset BKAD Kaur. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan