Beli LPG Tabung 3 Kg Wajib Daftar

DAFTAR: Pemerintah memberlakukan kebijakan pembelian tabung gas LPG wajib terdaftar-Icha-radarselatan.bacakoran.co

BENGKULU - Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna LPG Tabung 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan KTP di sub penyalur atau pangkalan resmi. Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh sub penyalur/pangkalan.

BACA JUGA:Tercatat 21 Perusahan Terdaftar Di Kaur

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur atau pangkalan resmi.

BACA JUGA:Petugas Kembali Sisir APK Langgar Ketentuan

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," tegas Tutuka, Jumat (4/1).

BACA JUGA:Masyarakat Bisa Urus Pindah Tempat Memilih, Batas Waktu Pengurusan 15 Januari 2024

Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah agar besaran subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Tutuka menjamin keamanan data pribadi konsumen.

BACA JUGA:KPU Libatkan 250 Orang Tenaga Lipat Surat Suara

Hingga kemarin, terdata sekitar 31,5 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di subpenyalur atau pangkalan resmi. Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai tahap awal proses transformasi ini telah dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.

BACA JUGA:Bapenda Optimis PAD 2024 Bertambah

"Tabung gas 3 kg memiliki sasaran pengguna tertentu, yakni rumah tangga untuk memasak. Kemudian usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani," tuturnya. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan