Pejabat Bengkulu Diminta Jujur Sampaikan Laporan Harta Kekayaan
Inspektur Provinsi Bengkulu, Heru Susanto-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pejabat negara di Bengkulu diminta patuh dan jujur dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Penyampaian LHKPN ke KPK dimulai pada 1 Januari hingga 31 Maret 2025. Inspektur Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, mengatakan laporan harga kekayaan akan diteliti dan diperiksa oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN (PP LHKPN) sebagai pihak yang berwenang meneliti kekayaan pejabat negara.
BACA JUGA:Sebulan 4 ASN Kaur Ajukan Cerai
Jika dalam laporan LHKPN yang disampaikan terdapat keanehan atau terindikasi tidak jujur, maka akan dipanggil dan ditindaklanjuti oleh KPK.
"Apabila ada yang aneh, maka KPK akan turun dan dipanggil. Sudah ada contohnya, kepala BPJN kemarin, karena agak aneh, maka diklarifikasi," kata Heru, Kamis (6/2).
BACA JUGA:30 Ribu Siswa Seluma Siap Meriahkan Program Makan Bergizi Gratis
Heru mengatakan, hingga saat ini sudah ada sebanyak 250 pejabat atau 52 persen, dari total 438 pejabat wajib LHKPN di lingkungan Pemprov Bengkulu yang telah menyampaikan harga kekayaannya.
Pelaporan harta kejayaan tersebut tidak perlu menunggu masa pelaporan berakhir. Untuk itu, Heru berharap pejabat negara di Bengkulu segera menyampaikannya. Apabila memiliki kendala dalam pengisiannya, bisa berkoordinasi dengan Inspektorat.
BACA JUGA:15 Masjid Bakal Dikunjungi Tim Safari Ramadhan
"Kami hanya memfasilitasi. Jika ada pejabat yang terkendala membuat LHKPN-nya dapat menghubungi inspektorat, kami siap membantu," ujar Heru.
Sementara itu, untuk LHKPN gubernur dan wakil gubernur Bengkulu terpilih, Heru mengatakan, dapat menggunakan data lama atau data diawal menjabat sebagai kepala daerah.
BACA JUGA:Nasib Kades Dusun Baru Nonaktif Belum Jelas
"Untuk gubernur baru sebenarnya bisa awal menjabat atau menggunakan data lama. Kalau menggunakan data lama dipersilahkan, nanti kita koordinasi seperti apa dengan KPK," ujar Heru.
Penyampaian LHKPN sendiri diatur dalam ketentuan pasal 2 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.