Walhi Soroti Pencabutan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan
Direktur eksekutif Walhi bengkulu, Ibrahim-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu menyoroti pencabutan izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) dengan luas 18 ribu hektar di Kabupaten Kaur pada tahun 2023 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Pencabutan izin tersebut dikhawatirkan berdampak timbulnya bibit konflik antara masyarakat sekitar dan perusahaan yang bakal dibangun.
BACA JUGA:Bupati Kaur Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pasar Inpres
"Dari tahun 2017, WALHI Bengkulu mengirimkan surat kepada Dinas LHK Provinsi Bengkulu agar melakukan monitoring dan evaluasi terhadap izin HTR di Kaur," kata Direktur eksekutif Walhi bengkulu, Ibrahim, Senin (16/12).
Ibrahim menjelaskan, Walhi menemukan akan adanya rencana pembangunan Pabrik pengolahan kayu oleh perusahaan PT. Enerport Hijau Nusantara di Desa Pardasuka Kecamatan Maje Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Konsultan Mulai Hitung Kerugian Negara Pembebasan Lahan Perkantoran Pemkab Seluma
Saat ini status perusahaan sedang proses pengurusan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Kementerian Kehutanan, dan rencana lahan pemanfaatan hutan tanaman akan berada di lokasi eks izin IUPHHK-HTR yaitu Koperasi Kaur Sumber Rejeki dan Koperasi Usaha Kaur Sejahtera.
BACA JUGA:Besaran DAK Dinkes Seluma Tahun 2025 Terjun Bebas
"Dari hasil pemantauan kami, masyarakat tidak mengetahui keberadaan 2 koperasi pemegang izin HTR tersebut," katanya. Ia menerangkan, pada tahun 2018, pihak Dinas LHK Provinsi Bengkulu melayangkan surat ke Kementerian LHK agar melakukan evaluasi terhadap dua koperasi pemegang IUPHHK-HTR di Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Ditimpa Pohon, Masjid di Kabupaten Kaur Alami Kerusakan
Kemudian, tahun 2021, Bupati Kaur juga mengirimkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar melakukan evaluasi terhadap dua pemegang IUPHHK-HTR tersebut.
Selanjutnya pada April 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membekukan 2 koperasi pemegang IUPHHK-HTR tersebut dan pencabutan IUPHHK-HTR Mei 2023.
BACA JUGA:Pertamina Bentuk Satgas, Konsumsi BBM Diperkirakan Meningkat 4 Persen
"Di beberapa lokasi lahan eks HTR sebagian besar merupakan lahan yang dikelola oleh masyarakat dengan berbagai jenis komoditas tanaman hasil hutan bukan kayu," katanya.