Honorer RSHD Manna Penjual Obat Aborsi Divonis Penjara Selama 4 Bulan
Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, MH-Ist-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Terdakwa kasus penjualan obat aborsi ilegal berinisial YMN alias Ye, warga Desa Padang Lebar Kecamatan Pino Bengkulu Selatan telah menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Manna.
Dalam amar putusan majelis hakim, Ye yang bekerja sebagai tenaga honorer RSHD Manna ini divonis bersalah.
BACA JUGA:Kejari Seluma Selamatkan Uang Negara Rp 20,7 Miliar
Ia dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 bulan, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani.
Sedangkan barang bukti dalam perkara ini berupa tiga butir obat merk Proster-200 Misoproster dan dompet warna biru akan dimusnahkan. Sedang uang tunai sebesar Rp1,5 juta dirampas negara.
Dalam putusan majelis hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
BACA JUGA:Belasan Warga Kaur Geruduk Pabrik Pengolahan Akar Kayu Kuning
Vonis majelis hakim sedikit ringan dari tuntutan penuntut umum yang menuntut terdakwa 7 bulan penjara.
"Perkara tindak pidana kesehatan dengan terdakwa berinisial YMN telah diputus oleh majelis hakim dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Tidak ada upaya hukum lain dari terdakwa dan penuntut umum," kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, MH.
Sekedar mengingatkan, terdakwa ditangkap pada Sabtu, 14 September 2024 sekitar pukul 14.02 WIB.
BACA JUGA:Gelapkan Uang Bisnis Ayam Ratusan Juta, ASN di Kaur Dibui
Ketika itu terdakwa sedang mengantarkan obat aborsi kepada pemesannya di jalan dua jalur Jendral Ahmad Yani Kelurahan Tanjung Mulia Pasar Manna. (yoh)