Pergub Penetapan Tarif Air Minum se-Provinsi Bengkulu Masih Dibahas, Kira-kira Berapa?
Asisten II Setprov Bengkulu RA Denny-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan,bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu saat ini tengah membahas draf Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum se-Provinsi Bengkulu.
Sebelumnya, Pemprov Bengkulu secara resmi telah menetapkan Tarif Air Minum se-Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Jangan Tetap Acuhkan Keselamatan, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Ditilang Berulang Kali
BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele, Pelaku Kejahatan Selalu Mengintai, Polisi Ingatkan Hal Penting Ini
Asisten II Setda Peovinsi Bengkulu, RA Denny mengatakan Untuk mengimplementasikan hasil ketetapan tersebut, dibutuh regulasi yang mengatur berupa Pergub.
"Peraturan Gubernur di tahun 2025 terkait penentapan batas atas dan batas bawah," kata Denny.
BACA JUGA:Calon Penumpang Pesawat Wajib Tahu, 5 Makanan dan Minuman Ini Dilarang Dibawa Naik Pesawat
BACA JUGA:5 Taman Nasional Di Indonesia Yang Paling Populer dan Menjadi Tujuan Wisata
Ia mengatakan, penetapan tarif air minum sebelumnya sesuai dengan pertimbangan yang mendasari tarif baik kenaikan, penurunan atau bahkan tetap mengacu pada tarif sebelumnya.
Tarif tersebut telah sesuai dengan perhitungan dari proses produksi air minum.
BACA JUGA:3 Jenis Benih Padi Unggul Tahun 2025, Hasil Melimpah, Tahan Terhadap Penyakit
BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi Guru ASN dan Non ASN, Tahun 2025 Gaji Naik, Ini Rinciannya
"Mereka ada perhitungan sendiri bagaimana memproduksi air minum, boleh dinaikkan dan boleh tidak dinaikkan. Oleh karena itu, kita ajak duduk bersama, yang penting ada payung hukumnya,"tutupnya.
(cia)