Kursi Kepala Dinas DPMD Kaur Kosong

Kepala BKD PSDM Kaur Sifrihadi-Ist-radarselatan.bacakoran.co

BINTUHAN - Kursi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kaur, kosong. Kekosongan ini terjadi pasca Kepala DPMD Kaur As ditahan karena terseret kasus dugaan korupsi pengadaan 225 setelan jas untuk perangkat desa tahun 2022.

Bupati Kaur belum menunjuk pelaksana tugas (Plt), tugas Kepala DPMD Kaur dijalankan oleh   Agusman, S.Pd yang merupakan Sekretaris PMD Kaur, sebagai pelaksana harian (Plh). 

Kepala BKD PSDM Kaur, Sifrihadi, SH MH mengatakan, untuk menunjuk Plt BKD PSDM masih menunggu salinan surat perintah penahanan terhadap As dari Penyidik Polres Kaur. Salinan surat perintah penahanan ini nanti akan dijadikan dasar pengajuan penunjukkan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PMD kepada bupati Kaur.

Sifrihadi mengungkapkan, persoalan Kepala DPMD Kaur yang tersandung hukum sudah ditindaklanjuti dengan menunjuk Plh. Tujuannya agar roda pemerintahan di DPMD tetap berjalan, Bupati juga sudah memerintahkan Sekretaris DPMD melaksanakan tugas kepala PMD Kaur.

“Sudah kami komunikasikan dengan pihak Polres Kaur dan mudah-mudahan dalam beberapa hari ini Plt Kepala Dinas PMD Kaur sudah ditetapkan,” ujarnya.

Sebagaimana di ketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jas perangkat desa di Kaur tahun 2022, penyidik Polres Kaur telah menetapkan dua tersangka. Yakni Kepala PMD Kaur berinisial As dan rekanan berinisial RD.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat dimana saat Musrenbangdes tahun 2022 pihak desa tidak mengalokasikan dana pembuatan jas dalam pelaporan timbul pembelian jas sejumlah perangkat desa dengan harga Rp 2,5 juta persetel.

Dari setiap stel jas ini As diduga mendapatkan keuntungan sekitar Rp 700 ribu. Namun belakangan sejumlah desa yang sudah terlanjur belanja kepada pihak rekanan berinisial RD mengembalikan dana.

Total dana pembelian jas itu secara keseluruhan ditaksir sebesar Rp 1 miliar lebih, namun sebagian desa menolak pengadaan jas tersebut.

As diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji Dalam Pengadaan Pakaian Jas di desa-desa yang bersumber dari DD APBDes 2022.

Sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 5 Ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.

Sedangkan, tersangka RD diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada ASN dalam pengadaan pakaian Jas di desa-desa yang bersumber dari DD APBDes 2022, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman pidana minimal 1 tahun maksimal 5 tahun penjara. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan