Program Pembebasan Pajak Dilanjutkan Tahun Depan
Rohidin -istimewa-radarselatan.bacakoran.co
BENGKULU - Program keringanan denda pajak kendaraan di Provinsi Bengkulu berakhir pada 30 November 2023. Program keringanan pengurusan bea balik nama dan denda pajak kendaraan bermotor ini diwacanakan akan dilanjutkan awal 2024 mendatang.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menilai masih banyak masyarakat yang belum membayar pajak. "Kita lihat dulu pekan ini, kalau masih dibutuhkan, kita perpanjang. Paling awal tahun," tegas Gubernur, Kamis (30/11).
Gubernur mengatakan program pembebasan pajak ini terbukti meningkatkan pendapatan daerah. Selain itu juga dalam rangka tertib administrasi, setelah banyak penunggak pajak yang memanfaatkan program ini.
Meskipun demikian, hasil evaluasi masih banyak wajib pajak yang belum membayar kewajibannya. "Pendapatan kita meningkat dengan besarnya animo masyarakat," ungkap Gubernur.
Bukan hanya kendaraan milik pribadi, Gubernur menyebut banyak sekali kendaraan dinas di kabupaten/kota yang menunggak pajak dan angkanya miliaran. Hasil koordinasi dengan kabupten/kota, kendaraan dinas tersebut tidak bisa dipakai lagi.
"Ya kalau sudah rusak, sudah, hapuskan saja asetnya. Jadi supaya jelas," sambung Gubernur.
Seperti diketahui, program keringanan denda yang disediakan Pemerintah Provinsi Bengkulu tersebut mendorong masyarakat lebih meningkatkan kesadaran membayar pajak tepat waktu ke depannya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat pada periode 1 Mei-31 Agustus 2023. Program ini kemudian diperpanjang hingga 30 November 2023. (cia)