Kembangkan Dugaan Korupsi Dana Operasional Setwan Seluma: Penyidik Periksa Seluruh Rekanan

Kasi Pidsus Ahmad Gufroni-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

TAIS - Pasca penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja operasional tahun 2021 di Sekretariat DPRD Seluma, Jaksa Kejari Seluma masih melakukan pengembangan dengan memeriksa kembali sejumlah saksi. Kajari Seluma Wuriadhi Paramita didampingi Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan jaksa kembali memanggil sejumlah rekanan untuk dimintai keterangan. Antaranya pemilik catering, pemilik warung, serta rekanan lainnya.

"Kami masih melakukan pemanggilan sejumlah saksi untuk pengembangan kasus dugaan korupsi belanja operasional di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2021 lalu. Sejumlah saksi kami panggil," tegas Ahmad Gufroni kepada wartawan, kemarin (30/11) siang.

Seperti diketahui pada anggaran belanja operasional 2021 lalu, DPRD Seluma menyiapkan total anggaran Rp 12 miliar. Diduga kegiatan yang dijalankan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar.

Hal itu berdasarkan hasil perhitungan jaksa Kejari Seluma. Namun jaksa masih menunggu perhitungan kerugian dari akuntan publik terlebih dahulu.

Sementara itu, dalam kasus ini tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Plt Sekwan berinisial MH, kemudian PPTK berinisial Sa serta bendahara pada 2021 berinisial RE. Ketiganya sudah ditahan dan dititipkan di sel tahanan Mapolres Seluma. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan