Kerugian Negara Rp 600 Juta, 5 Tersangka Ditetapkan: 3 ASN dan 1 Caleg Terpilih Ditahan Kejari Kaur

JUMPA PERS: Kejari Kaur menggelar jumpa pers terkait penetapan tersangka korupsi anggaran Pasar Inpres. Tampak para tersangka saat berada dalam mobil tahanan-Julianto/Rasel-radarselatan.bacakoran.co

"Karena tersangka SDR maupun MLD tidak memiliki kemampuan menyusun dokumen penawaran, mereka meminta tersangka THB membuat dokumen penawaran dengan data yang tidak sebenarnya. Terutama terkait personel inti dan peralatan utama," beber Kasi Pidsus.

BACA JUGA:Rangkaian Kegiatan Peringatan HUT RI Ke 79 Mulai Disusun

Dalam proses tender, tersangka THB tidak melakukan evaluasi terhadap CV. SYB. Ia hanya melakukan evaluasi terhadap perusahaan penawar lainnya, sebagai bagian mengatur CV. SYB menjadi pemenang lelang proyek dengan nilai kontrak Rp2.676.687.000.

Permasalahan muncul ketika material proyek tidak sesuai spesifikasi sehingga berdasarkan temuan Ahli Konstruksi menyatakan proyek tersebut Gagal Konstruksi.

BACA JUGA:Warga Diimbau Pasang Bendera Satu Bulan Penuh

Hal itu membuat bengunan tidak dapat dimanfaatkan dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 600 juta.

"Para tersangka kami lakukan penahanan di Rutan selama 20 hari. Baik di Rutan Polres Kaur maupun Rutan Kelas IIB Bengkulu Selatan," demikian Kasi Pidsus. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan