Giliran Mantan Sekda Diperiksa Jaksa
Kasi Pidsus Ahmad Gufroni-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
TAIS - Kejaksaan Negeri Seluma mengagendakan pemanggilan mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin. Mantan Sekda Seluma ini akan diperiksa jaksa untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tukar guling lahan Pemkab Seluma tahun 2008 seluas 19 hektar dengan lahan milik Murman Effendi yang terindikasi menyebabkan kerugian negara.
Sejauh ini jaksa sudah memeriksa 14 orang saksi terkait peristiwa tukar guling lahan milik Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat dengan lahan milik Murman Effendi di Pematang Aur.
Kajari Seluma Wuriadhi Paramita didampingi Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan, jaksa sudah sudah pernah mengagendakan pemeriksaan Mulkan Tajudin. Namun mantan Sekda Seluma tersebut sedang sakit, sehingga belum bisa hadir. Makanya jaksa mengagendakan kembali pemeriksaan.
"Sudah pernah kami panggil, tapi yang bersangkutan sakit. Sehingga tidak bisa menghadiri panggilan. Ini akan kami agendakan kembali untuk pemanggilan terhadap Mulkan Tajudin," tegas Ahmad Gufroni, kemarin.
Dikatakan Gufroni, dalam surat keterangan sakit yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Seluma, Mulkan Tajudin mengalami sakit Asma. Sehingga tidak dapat menghadiri panggilan. Keterangan Mulkan Tajudin sangat diperlukan dalam pengusutan kasus tukar guling lahan milik Pemkab Seluma tahun 2008 tersebut.
Karena saat itu Mulkan Tajudin menjabat Sekretaris Daerah (Sekda). "Kami masih terus mengusut dugaan korupsi pada proses tukar guling lahan ini. Karena ada indikasi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara," pungkas Kasi Pidsus. (rwf)