Berdamai, Hukuman Oknum Guru “Chat Mesra” Bakal Ringan?

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Susilo, MH-Ist-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA - Perdamaian antara korban dan tersangka kasus pencabulan oknum guru kepada salah seorang siswinya kemungkinan akan menguntungkan pihak tersangka. Surat perdamaian bisa menjadi alat bukti yang meringankan tersangka BJE alias Bo (44) dalam proses persidangan di pengadilan.

Terkait hal tersebut, Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Susilo, MH menegasskan, proses hukum perkara tersebut tetap lanjut sampai ke pengadilan. Terkait perdamaian antara tersangka dan korban bisa meringankan hukuman, hal itu tergantung pertimbangan majelis hakim di pengadilan.

“Surat perdamaian akan dilampirkan dalam berkara perkara. Soal bisa meringankan hukuman atau tidak, itu tergantung majelis hakim di pengadilan. Karena yang memutuskan perkara ini nanti adalah hak sepenuhnya majelis hakim,” kata Kasat Reskrim.

Ditegaskan Kasat Reskrim, meski tersangka dan korban berdamai, proses pengusutan perkara tidak bisa dihentikan atau diselesaikan melalui restorative justice. Sebab dalam perkara ini tersangka sudah dewasa, kecuali jika tersangka juga masih berstatus anak dibawah umur, maka perkara bisa dilakukan restorative justice.

Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (yoh) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan