Karyawan Kecelakaan, Pengawas Lakukan Mediasi
CEK : Tim pengawas tenaga kerja bersama manajemen APLS saat mengecek TKP Kecelakaan kerja-Julianto-radarselatan.bacakoran.co
BINTUHAN - Kecelakaan kerja yang dialami Hearil (51) karyawan perusahaan Crude Palm Oil (CPO) PT Anugerah Pelangi Sukses (APLS) Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur mendapat perhatian serius pengawas tenaga kerja wilayah Kaur. Perhatian ini muncul setelah pihak keluarga merasa PT APLS kurang memberikan perhatian kepada Hearil.
Kamis (23/11) pengawas Tenaga Kerja wilayah Kaur Amrul Hamidi, S.Hut langsung mengecek tempat kecelakaan kerja terjadi. Hasilnya pihak pengawas masih memberikan kesempatan kepada pihak APLS dan keluarga karyawan untuk melakukan komunikasi dan bernegosiasi.
"Kami sudah melakukan pengecekan di lapangan hasilnya, murni kecelakaan kerja. Korban Hearil (51) warga Desa Ulak Lebar Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan tertabrak Bolduzer pengangkut TBS sawit pada 9 Oktober lalu," kata Amrul.
Dia juga menyebut pihak perusahaan juga wajib bertanggung jawab memberikan santunan, sebab sampai saat ini yang bersangkutan masih terbaring lemas dan belum bisa beraktivitas. Selayaknya prusahaan memberikan kontribusi kepada karyawannya yang mengalami cedera akibat kecelakaan di tempat kerja.
Anak kandung Hearil, Wulan Bima mengaku, saat ini biaya pengobatan orang tuanya tidak ditanggung BPJS, sehingga pihak keluarga terpaksa harus dibeli sendiri. Sedangkan, klaim ke perusahaan hingga saat ini belum direalisasikan. "Kami minta tanggungjawab perusahaan terhadap ayah kami yang mengalami kecelakaan kerja,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Pengawasan Tenaga Kerja wilayah III Provinsi Bengkulu, Sukardi SH, M.Hum mengatakan, pihaknya sudah memediasi persoalan ini dengan mempertemukan pihak keluarga korban dan pihak perusahaan. Diharapkan pihak perusahaan bisa memenuhi permintaan pihak keluarga korban.
“Kami sudah memediasi persoalan ini, semoga saran dan masukan yang kami sampaikan bisa diikuti, pihak perusahaan diharapkan dapat memenuhi tuntutan pihak keluarga korban,” tutup Sukardi. (jul)