Perusahaan Diminta Patuhi Kenaikan UMP

ilustrasi ump-IST-radarselatan.bacakoran.co

BINTUHAN - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kaur mengimbau seluruh perusahaan di Kaur baik swasta maupun BUMN menerapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2024 mendatang. Hal ini sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor G.469.DKKTRANS Tahun 2023 tentang kenaikan UMP Provinsi Bengkulu. 

“Kami minta kepada pihak terkait khususnya perusahaan, agar mematuhi UMP terbaru yang ditentukan Provinsi Bengkulu,” kata Kepala Disnakertrans Kaur Endy Yusrizal SP, Selasa (21/11).

Dikatakan Endy, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah menetapkan UMP Bengkulu tahun 2024 sebesar Rp 2.507.079 naik Rp 88.799 dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.418.280. 

Di Kaur sendiri pekerja terbanyak saat ini berada di PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS) atau PT Kuala Gunung Sejahtera yang memiliki dua wilayah perkebunan sawit di tambah pabrik CPO. Serta beberapa perusahaan tambak udang diantaranya PT Dua Putra Perkasa dan ditambah usaha usaha lain yang saat ini terus bertambah di Kabupaten Kaur. (jul)

Tag
Share