Tegas, Cabdindik Larang Aksi Bullying di Sekolah

Kepala Kantor Cabdindik Wilayah III Manna, Ir Depti Burhani-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA - Kepala Kantor Cabdindik Wilayah III Manna, Ir Depti Burhani dengan tegas melarang aksi bullying atau perundungan di lingkup sekolah. Selain memang bertentangan dengan hukum, tindakan bullying akan berdampak buruk bagi psikis korban sehingga menyebabkan keterbelakangan mental.

“Bullying bisa melalui kekerasan fisik, verbal maupun tulisan. Semua ini tidak boleh dilakukan. Bahkan, bullying termasuk tindak pidana karena ada kekerasan di dalamnya,” tegas Depti.

Dikatakan Depti, sekolah harus mampu mengawasi aktivitas seluruh siswa dengan maksimal selama jam sekolah masih berjalan. Jika ditemukan tanda perbuatan bullying maka harus cepat dicegah. Selain itu, sekolah melalui guru Bimbingan Konseling (BK) juga harus proaktif melakukan pembinaan mental kepada siswa.

“Korban bullying bisa berdampak pada berkurangnya rasa percaya diri. Kemudian bisa berdampak bagi kesehatan fisik. Lebih parah lagi, bullying bisa menyebabkan ketakutan berlebihan korban sehingga berpengaruh bagi masa depan pendidikannya,” sambungnya.

Jika hal tersebut terjadi, sekolah harus bereaksi dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku bullying. Tak pandang bulu siapa yang melakukan, pelaku tetap harus diperingatkan bahkan diproses hukum jika perbuatannya melampaui batas.

“Aksi tolak bullying ini sudah berlaku secara internasional, jadi ruang bullying itu memang tidak ada lagi. Jika terjadi, berarti ada individu yang bermasalah dan wajib diproses,” pungkasnya. (rzn) 

Tag
Share