Kemenkum HAM Dorong Warga Binaan Bisa Memilih Pada Pilkada 2024, Jangan Sampai Ada Yang Golput
Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bengkulu-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu mendorong agar warga binaan yang menghuni rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Bengkulu memiliki hak pilih dalam pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Dorongan ini disampaikan Kemenkum HAM lantaran pada pemilu lalu, dari 2.904 warga binaan di Bengkulu masih banyak yang tidak dapat menggunakan hak pilih dan masuk golongan putih alias golput.
BACA JUGA:Antisipasi Peningkatan Kebutuhan LPG, Pertamina Siap Tambah Pasokan Saat Cuti Bersama
Penyebabnya karena tidak lengkap identitas, sehingga ada warga binaan yang tidak masuk dalam daftar pemilih dan tidak bisa menyalurkan hak suaranya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkum HAM Bengkulu, Teguh Wibowo mengatakan, koordinasi antara Lapas, Rutan, Disdukcapil, dan KPU diharapkan mampu menjadi solusi sehingga setiap tahanan dan warga binaan dapat menggunakan hak suaranya.
"Hal ini perlu diselesaikan secepatnya untuk meredam potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan," kata Teguh, kamis (23/5).
BACA JUGA:Kades dan Perangkat Desa di Bengkulu Bisa Kuliah Gratis Tahun Ini, Ini Cara Mendapatkannya
Pihaknya juga meminta para kepala lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara se-Provinsi Bengkulu juga turut memberikan laporan tentang hambatan yang dihadapi selama Pemilu sebelumnya.
Banyak tahanan dan narapidana yang tidak memiliki identitas resmi seperti NIK atau KTP, meskipun perekaman data diri sudah dilakukan oleh pihak lapas dan rutan bekerjasama dengan Dinas dukcapil.
"Kita berharap seluruh warga binaan dapat menggunakan hak pilihnya," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menekankan pentingnya memastikan warga binaan yang ada di lapas terpenuhi hak pilihnya pada Pilkada pada November 2024 mendatang.
Karena selama ini banyak warga binaan yang tidak bisa menyampaikan hak suaranya pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
BACA JUGA:Semakin Runcing, Mantan Ketua Bakal Laporkan Bawaslu Seluma ke Komisi II DPR RI dan Bawaslu RI