Bandel, PKL di Kawasan Lapangan Merdeka Ditegur Satpol PP
PANTAU : Personel Satpol PP memantau pedagang kaki lima di lapangan Merdeka Bintuhan-Julianto/Rasel-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Satpol PP Kabupaten Kaur kembali mendatangi para pedagang kaki lima yang berjualan di depan gedung sentra kuliner tepatnya pinggiran lapangan Merdeka Bintuhan.
Personel Satpol PP memberikan peringatan kedua kepada para pedagang kaki lima agar tidak lagi berjualan di kawasan itu. Teguran ini sebagai tindaklanjut teguran pertama yang sudah dilayangkan sebelumnya.
BACA JUGA:Usia Lebaran Penjualan Materai Meningkat Tajam
Satpol PP melarang pedagang kaki lima berjualan di depan alun alun Kota Bintuhan lantaran merusak pemandangan dan dapat menghambat arus lalu lintas.
"Tadi (kemarin) kami sudah berikan surat teguran kedua yang berisikan peringatan agar para pedagang segera mengangkat lapak dagangannya sendiri sebelum petugas melakukan pembersihan," kata Kepala Dinas Satpol PP Kaur Deki Zulkarnaen, S.STP, MM. Kamis (18/4).
BACA JUGA:Jokowi Kembali Sebut Soal RUU Perampasan Aset, Senjata Tambahan Untuk Perangi Korupsi
Dia menjelaskan, saat ini jumlah pedagang kaki lima di depan alun alun Kota Bintuhan terus bertambah. Saat ini jumlah lapaknya sudah mencapai 25 lapak yang beratapkan terpal dan ada juga yang sudah berani mendirikan box jualan. "Kalau tidak mau pindah maka akan kami pindahkan secara paksa nantinya," tegas Deki.
Ditegaskan Deki, jika surat teguran kedua ini tidak diindahkan oleh para PKL maka Dinas Satpol PP beserta pihak terkait akan membongkar paksa lapak para pedagang. Berdasarkan Perda Trantibum Nomor 03 tahun 2020 tidak diperbolehkan berjualan di trotoar.
BACA JUGA:Pantau Terus Laju Inflasi Daerah
Para pedagang kaki lima di kawasan Lapangan Merdeka Kaur terkesan bandel, karena sudah beberapa kali Satpol PP menertibkan lapak pedagang di kawasan itu. Namun para pedagang kembali berdagang dan mendirikan lapak.
Penertiban para pedagang kaki lima ini untuk menjaga ketertiban, kerapian dan memaksimalkan fungsi alun-alun kota sebagai tempat bersantai. "Yang kami lakukan ini juga sesuai arahan Sekda, untuk persiapan pelaksanaan HUT Kaur di bulan Mei mendatang," tukasnya.
BACA JUGA:Kejahatan Hipnotis Incar Perempuan, Ini Cara Menangkisnya
Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP. Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.SI, melalui Kapolsek Kaur Selatan AKP Ryokun Atmojo, juga telah menerima surat terusan dari Dinas Satpol PP yang berisikan pemberitahuan terkait pembongkaran lapak pedagang jika surat teguran kedua tidak diindahkan. Untuk memastikan tidak terjadi kericuhan, jika terjadi pembongkaran lapak pedagang, Polsek Kaur Selatan akan melakukan pengamanan. "Kita sudah terima laporan dari Satpol PP, kalau memang akan dilakukan pemindahan lapak nanti kami akan dampingi untuk pengamanan," terangnya. (jul)